Foto: Perkuat Penataan Ruang dan Memberikan kepastian Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah, BPN Provinsi Riau Gelar Rapat Koordinasi Bersama Sejumlah Instansi Terkait.
Suaramuda.com - Dalam rangka memperkuat penataan ruang dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, Rabu, 19 Agustus 2026.
Rapat membahas proses penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, khususnya terkait ketidaksesuaian antara Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan.
Melalui rapat ini, para pihak melakukan penyamaan persepsi dan pembahasan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat dihadiri secara langsung oleh Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dan Gabriel Triwibawa, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Subdirektorat Pengukuran dan Pemetaan Ruang Albertus Yogo Dwi Sancoko, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Mira Maryana Hidayanti, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra bersama jajaran.
Turut hadir perwakilan BPKH Wilayah XIX secara langsung. Sementara itu, secara daring mengikuti perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, serta Direktorat Rencana dan Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Kehutanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar turut mendukung dan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam percepatan penyelesaian isu tata ruang di Provinsi Riau melalui koordinasi, penyelarasan data, serta pelaksanaan kebijakan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.