Foto: Plt Bupati dan Ketua DPRD Usai Penandatanganan Kesepakatan APBD.

Suaramuda.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai membuka gambaran arah kebijakan keuangan daerah tahun 2027. Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (9/9/2026), Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Tulungagung beserta pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah beserta jajaran, serta awak media.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD 2027 telah diselaraskan dengan sejumlah prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Penyusunan tersebut juga dilakukan melalui sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi.

“Penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disinergikan dengan beberapa prioritas daerah yang terdapat dalam RKPD Tahun Anggaran 2027 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi,” ujar Ahmad Baharudin di hadapan rapat paripurna.

RKPD tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama.

Dari rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Tulungagung pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp2.708.325.466.214,02. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp2.995.191.917.037,86.

Komposisi tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp286.866.450.823,84. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp0.

Dengan demikian, pembiayaan netto dalam rancangan APBD 2027 mencapai Rp286.866.450.823,84 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) direncanakan Rp0.

Tidak hanya APBD 2027, Ahmad Baharudin juga menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut disusun dengan mengacu pada perubahan RKPD 2026 yang telah disinkronkan dengan prioritas nasional dan provinsi.

Perubahan RKPD itu kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp3.015.225.983.588,87 berubah menjadi Rp2.991.288.766.927,24. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp23,94 miliar.

Berbeda dengan pendapatan, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Belanja yang sebelumnya sebesar Rp3.233.994.186.057,87 berubah menjadi Rp3.448.938.343.015,81.

Berdasarkan angka tersebut, belanja daerah bertambah sekitar Rp214,94 miliar dibandingkan sebelum perubahan.

Ahmad Baharudin mengatakan penyampaian kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Tulungagung. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Besarnya perubahan belanja pada APBD 2026 serta munculnya defisit dalam rancangan APBD 2027 menjadi bagian yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD. Pengelolaan anggaran daerah pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan besarnya angka, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Tulungagung.(Ind)