BANGKINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar membuka pendaftaran Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yang akan bertugas pada Pemilu Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Ahad 11 September 2022, bahwa nantinya bagi siapapun yang ingin mendaftar Panwaslu Kecamatan, harus mengecek nama serta NIK di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

“Supaya dapat diketahui apakah di Sipol tercatat atau tidak sebagai anggota parpol, ” kata Syawir.

Hal senada juga di sampakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Amin Hidayat, menurutnya pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan telah resmi di umumkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

“Bawaslu telah membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan, yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan silahkan mendaftar di Bawaslu Kabupaten Kampar,” ajak Amin.

Amin juga menyampaikan tentang tahapan pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Tahun 2024 ini, “Tahapan sosialisasi Jadwal adalah dari tanggal 10 sampai dengan 21 September 2022. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022, Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022," ucap Amin.

Selanjutnya tahap penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022. 

Tahap pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

Kemudian untuk tahap perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022. Hal tersebut sama dengan waktu tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Pada tahap penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 9 sampai 11 Oktober 2022. Dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni pada tanggal 12 Oktober 2022.

Pada tahap tanggapan dan masukan dari masyarakat dimulai tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2022. Jika telah selesai masa tanggapan masyarakat maka dilanjutkan dengan tahapan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni pada tanggal 14 sampai dengan 16 Oktober 2022. Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

Perserta yang dinyatakan lolos tes tertulis maka dapat mengikuti tahap selesi tes wawancara pada tanggal 18 sampai dengan 22 Oktober 2022.

Setelah tahap tes wawancara selesai, maka Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni pada tanggal 23 sampai dengan 24 Oktober 2022. 

Final pengumuman hasil akhir tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah tanggal 25 Oktober 2022.

“Adapun peserta yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan akan dilantik pada tanggal kisaran 26 sampai dengan 28 Oktober 2022,” ungkap Amin. (Zulfadli)