BANGKINANG - Penggeledahan merupakan hal yang mendasar dan juga menjadi kewajiban bagi siapapun yang melintas masuk atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Penggeledahan ini meliputi pemeriksaan badan dan barang bawaan, yang mana sebagai upaya antisipasi masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas.

Pada Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau, bukan pengunjung dari luar saja yang dilakukan penggeledahan, namun petugas yang masuk maupun keluar dari Lapas pun turut dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya, Kamis 15 September 2022.

Kepala Lapas Bangkinang, Sutarno mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan sebagai upaya deteksi dini mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas.

“Tak hanya pengunjung, petugas pun wajib untuk digeledah. Tujuannya supaya kami bisa saling mengingatkan dan saling mengawasi satu dan lainnya agar tidak melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sutarno.

Ia juga menjelaskan beberapa kali jajarannya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika atau barang terlarang lainnya yang hendak dipasok kedalam Lapas Bangkinang melalui pengunjung.

“Melalui penggeledahan pengunjung, baik badan maupun barang, sudah beberapa kali jajaran kami berhasil menggagalkan upaya penyeledupan barang terlarang yang hendak dimasukkan kedalam Lapas. Saat ditemukan, pelaku langsung kami amankan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Kalapas juga menyampaikan bahwa penggeledahan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Tugas kami sebagai praktisi dilapangan yakni menjalankan SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan. Untuk itu, diharapkan para pengunjung agar dapat memahami aturan yang berlaku saat hendak masuk ataupun keluar Lapas,” terangnya.

Sutarno juga menambahkan penggeledahan badan dan barang yang turut dilakukan antar petugas ini dilaksanakan untuk menepis isu miring dan meminimalisir potensi adanya keterlibatan petugas menyeludupkan barang-barang terlarang tersebut.

“Inilah upaya kami, untuk menepis isu miring dan meminimalisir potensi keterlibatan petugas.  Jika ada yang terbukti bermain, sanksinya tak main-main. Kami beri sanksi sosial,  sanksi administratif dan jika masuk keranah pidana akan kami tangkap serta diserahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.(**)