Foto : kantor kepala desa Pongkai

Suaramuda.com - Dugaan kegiatan fiktif di Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu terus didalami oleh Inspektorat Kabupaten Kampar. 

Menurut keterangan Rainol DS selaku Inspektur Pembantu (Irba) yang menangani perkara ini, 
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan oleh Inspektorat ke Pemerintah Desa Pongkai dalam waktu dekat ini.

"Nanti (LHP) akan kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Pongkai," ungkap Rainol DS pada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Saat ini lanjut Rainol, Hasil Pemeriksaan khusus Desa Pongkai tersebut sudah rampung dan sedang dalam proses penjilidan.

Dihubungi melalui telepon genggamnya, Kepala Desa Pongkai, Supratman membantah adanya kegiatan fiktif. Ia menyebut proyek jalan usaha tani yang jadi objek pemeriksaan Inspektorat itu telah dikerjakan, namun, memang belum mencapai 100 persen diakibatkan oleh adanya kendala alam.

"Memang ada kendala di beberapa titik, akibat cuaca hujan. Tapi anggaran tetap kita silpa-kan," ungkapnya Supratman.

Menurut Supratman, jalan usaha tani tersebut dikerjakan secara manual, penimbunan di titik becek dengan pola Padat Karya Tunai (PKT).

Masih menurut Supratman, besaran anggaran yang jadi objek pemeriksaan Inspektorat itu sebesar 134 juta lebih, bukan mencapai 300 juta lebih seperti informasi yang telah beredar.

"Nilai 134 juta. Sedang ditangani Inspektorat. Saya udah diperiksa sekali tahun 2022," ucap Supratman, Selasa (1/7/2023).

Selain itu, banyak program dan kegiatan lainnya yang juga dipertanyakan masyarakat Pongkai mulai dari Pendapatan Asli Desa (PAD), penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, penyediaan tunjangan BPD, penyediaan insentif/operasional RT/RW, belanja pakaian dinas/seragam/atribut.

Lalu ada soal penyusunan pendataan/pemutakhiran profil desa, penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes perubahan), penyelenggaraan Paud, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah non formal milik desa, dukungan pendidikan bagi siswa miskin berprestasi, penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, Kls Bumil, Lansia, insentif) 

Kemudian penyelenggaraan desa siaga kesehatan, bidang pembinaan kemasyarakatan, penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan agama, kegiatan bidang kepemudaan dan olahraga dan Sub bidang pertanian dan peternakan.(REDAKSI)