Ilustrasi Kakak beradik Dikampar, Riau. (Sumber foto Google).

Suaramuda.com - Warga Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau, digegerkan dengan insiden duel berdarah antara kakak dan adik kandung yang berujung maut pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, RR (43), tewas di lokasi kejadian akibat luka parah. Tragisnya, pelaku pembunuhan tak lain adalah kakaknya sendiri, AK (49).

Berawal dari Sengketa Surat Tanah Warisan
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait surat tanah warisan. Saat itu, RR mendatangi AK yang sedang berada di sebuah warung untuk meminta tanda tangan sebagai bagian dari proses administrasi tanah.

Namun, AK menolak menandatangani surat tersebut karena merasa isi dokumen tidak akurat, terutama pada bagian batas tanah atau sempadan. AK sempat meminta agar RR menghubungi pihak pembuat surat untuk klarifikasi.

Duel Mematikan: Pisau vs Palu dan Parang
Cekcok pun memanas. RR tiba-tiba tersulut emosi dan langsung menyerang AK dengan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Ia menikam AK di bagian perut kiri, kepala, dan lengan kanan.

Terdesak dan terluka, AK melarikan diri keluar warung dan mengambil palu serta parang yang disimpan di bawah kulkas. Pertarungan berlanjut, hingga akhirnya RR tumbang bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian.

Polisi Bertindak Cepat, Mediasi dengan Keluarga Korban
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Mashudi SM bersama tim piket untuk turun ke lokasi. Sesampainya di TKP, polisi berupaya membawa jenazah ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Namun, pihak keluarga korban awalnya menolak permintaan tersebut.

Situasi sempat menegang hingga pihak kepolisian melakukan mediasi bersama tokoh masyarakat, seperti ninik mamak, kepala dusun, RT dan RW. Setelah diberikan pemahaman hukum, akhirnya keluarga bersedia jenazah dibawa ke RS Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal.

“Setelah diberikan penjelasan, keluarga korban bersedia visum dan membawa jenazah ke RSUD Bangkinang,” ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kasat Reskrim Polres Kampar.

Pelaku AK, yang juga mengalami luka akibat serangan pisau, turut mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan di Polres Kampar untuk pemeriksaan intensif.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi kini telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus pembunuhan. Meski insiden ini bermula dari pembelaan diri, kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang pembunuhan yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga Tandatangani Penolakan Autopsi
Setelah proses visum, jenazah RR diserahkan kembali ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga juga menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi serta surat tidak menuntut pihak kepolisian atas tidak dilakukannya autopsi lebih lanjut.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” tutup AKP Gian Wiatma Joni Mandala.(**)