Foto: Kepala Inspektorat Tulungagung, Esty Purwantik (depan kiri), bersama Forkopimda dan panitia usai Deklarasi SPMB 2026/2027.
Suaramuda.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kabupaten Tulungagung mulai mendapat pengawalan khusus dari Inspektorat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, S.H., M.H., mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah dibangun dalam Deklarasi SPMB 2026/2027 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, setiap pelaksanaan penerimaan murid baru selalu menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akses pendidikan dan masa depan putra-putri mereka. Karena itu, kepercayaan publik terhadap proses SPMB harus dijaga melalui tata kelola yang profesional dan berintegritas.
“Deklarasi kemarin merupakan bentuk penguatan komitmen bersama untuk menghadirkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring sekaligus evaluasi,” ujar Esty, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya berlangsung saat proses penerimaan murid baru berjalan, melainkan dilakukan dalam tiga tahapan sekaligus. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setelah seluruh proses SPMB selesai.
Untuk tahap perencanaan, Inspektorat telah membentuk tim monitoring khusus yang mulai bekerja melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggaraan SPMB di Kabupaten Tulungagung.“Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam tiga tahap. Pertama pada tahap perencanaan, kedua saat pelaksanaan, dan ketiga setelah pelaksanaan selesai untuk evaluasi. Tim pengawasan sudah dibentuk dan mulai melakukan monitoring,” jelasnya.
Pada tahap pelaksanaan, Inspektorat akan melakukan pengawasan secara sampling di sejumlah satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan wilayah serta jumlah sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan SPMB.
Meski dilakukan secara sampling, pengawasan tetap difokuskan pada jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri yang menjadi bagian dari pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Esty menuturkan, dalam penyelenggaraan SPMB terdapat panitia di tingkat kabupaten dan panitia di tingkat satuan pendidikan. Kedua unsur tersebut menjadi bagian dari objek pengawasan yang dilakukan Inspektorat.“Berdasarkan penugasan yang diberikan, Inspektorat dapat melakukan pengawasan terhadap panitia di tingkat kabupaten maupun panitia penerimaan murid baru yang ada di sekolah-sekolah,” katanya.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan nantinya akan disusun dalam laporan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di Kabupaten Tulungagung. Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru sekaligus menjadi masukan untuk penyempurnaan sistem pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan keterlibatan Inspektorat sejak tahap awal, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap proses SPMB tidak hanya berjalan tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang adil, terbuka, dan berintegritas.(Ind)