KAMPAR – Ram (pengumpul besar) buah kelapa sawit yang dikelola oleh suplier sebagai mitra pemasok TBS untuk PT. KAP yang selama ini membeli Tandan Buah Segar (TBS) para petani yang tergabung dalam kelompok tani sebagai mitra kerja PT. KAP, maupun Ram yang dikelola oleh masyarakat sendiri, tidak pernah melakukan pungli kepada petani, sebagaimana informasi yang telah beredar sebelumnya, Minggu 19 Juni 2022.

Berita tersebut dibantah oleh Wayandi selaku Kepala Pabrik PT. KAP, saya sebagai penanggungjawab Ram inti untuk PT KAP.

“Kami tidak pernah melakukan hal itu, karena jika itu kami lakukan, semua orang yg menjual buahnya kemari, (Ram- Red) bisa melakukan pengaduan kepada nomor telepon yang tertera dalam spanduk yg dipasang oleh PT.KAP dan resikonya kami bisa kehilangan pekerjaan,” ujar Wayandi.

Senada dengan itu Mulyanto, masih dari pihak perusahaan yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT. KAP juga memberikan jawaban yang sama, Senin 20 Juni 2022, melalui sambungan telepon.

“Jika ini dilakukan oleh Karyawan kami dilapangan, kami akan tindak tegas dengan melakukan pemecatan,” tegas Mulyanto.

Kemungkinan Pungli sangat kecil dilakukan oleh Karyawan PT. KAP di lapangan, karena sejak perusahaan ini berdiri, PT. KAP menerapkan system kerja yang cukup ketat guna menghindari pelanggaran atau penyalah gunaan wewenang oleh karyawan dan staff perusahaan.

Kita membuka layanan pengaduan berupa spanduk, bagi masyarakat penjual TBS ke perusahaan yang merasa dirugikan. Spanduk dengan nomer Telepon/ Whatshapp di nomor 0812 6300 0202, kita pasang disetiap Ram Inti, dan di Ram mitra kerja kita juga, bahkan di Pabrik perusahaan juga kita pasang, dan nomor aduan tersebut dibawah tanggung jawab saya, tegas Mulyanto.

"Pemberitaan yang memuat keluhan petani ini seolah benar- benar terjadi di lapangan, sangat disayangkan, kita sudah menelusuri, bahwa berita sama sekali tidak benar,"ungkap Mulyanto.

Barangkali saja ini dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk menuding Perusahaan, untuk itu kita berharap kepada media yang membuat berita tersebut benar-benar memberitakannya secara faktual, dan membuat klarifikasi atau koreksi berita, agar tidak menimbulkan opini yang sesat ditengah masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merugikan berbagai pihak.

Terkait dengan uji timbangan, timbangan di Ram mitra PT. KAP maupun timbangan milik PT KAP sendiri yang berada di PKS selalu dilakukan pengujian oleh dinas yang berwenang. 

Pengawasan pemerintah oleh instansi UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, dengan nomor Keterangan Hasil Pengujian bernomor : 510.3 /SKHP.3 /UPTD – ML /177 berlaku untuk Mei 2022 hingga Juni 2023. (Sanusi)