BANGKINANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang  Kanwil Kemenkumham Riau menerima 12 orang tahanan baru yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri Kampar.

Saat penerimaan tahanan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, sekaligus dilakukan penjemuran sebagaimana yang dianjurkan dalam Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis, 28 Juli 2022.

Turut dilakukan penggeledahan badan secara detail untuk mengantisipasi barang-barang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas. Proses serah terima dapat dilaksanakan setelah adanya verifikasi keabsahan dokumen oleh Petugas Registrasi. 

Tak seperti yang dibayangkan, serah terima tahanan ini berjalan dengan menerapkan prinsip humanis. Bahkan tahanan baru diberikan multivitamin dan beberapa wejangan penting oleh Petugas Lapas Bangkinang.

Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno menyampaikan bahwa jajarannya akan selalu berupaya memberikan layanan yang profesional, humanis dan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Lapas tidak seseram yang kita bayangkan. Lapas ini merupakan tempat berlangsungnya pembinaan serta sebagai miniatur kehidupan masyarakat guna membentuk masyarakat yang barangkali kurang beruntung karna harus berlawanan dengan hukum menjadi masyarakat yang lebih bermartabat,” ujar Sutarno.

“Tentunya untuk memperoleh martabat itu, kami harus lebih dahulu mengedepankan prinsip HAM dengan cara memanusiakan manusia didalam Lapas, agar narapidana ini dapat tersentuh hatinya dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani pembinaan disini,” tuturnya.

Tahanan baru yang nantinya akan menjadi wargabinaan juga diberikan wejangan penting terkait Hak dan Kewajibannya selama menjalani pembinaan di Lapas Bangkinang.

“Dalam serah terima tahanan ini, kami juga menjelaskan perihal hak, kewajiban dan tata tertib selama menjalani proses pembinaan di Lapas. Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.

Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (**)