Foto: Zulfikar, S.Ag., M.Si, (kiri) Wabup Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si (tengah) dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kampar (kanan).

Suaramuda.com — Sehari setelah wafatnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki, MM, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T secara resmi menetapkan Zulfikar, S.Ag., M.Si sebagai Plt Kasatpol PP Kampar, Senin, (29/12/2025).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/BKPSDM/MP/469 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar. Langkah ini dilakukan guna memastikan roda organisasi Satpol PP tetap berjalan optimal, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.

Surat penunjukan Plt Kasatpol PP Kampar itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, kepada Zulfikar di Rumah Dinas Wakil Bupati Kampar, Jalan Letnan Boyak, Bangkinang, Senin (29/12) sore.

Mewakili Bupati Kampar, Wakil Bupati menegaskan bahwa amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi tinggi, mengingat peran strategis Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setelah menerima Surat Keputusan ini, saya berharap saudara dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, melakukan pembinaan serta penguatan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” ujar Misharti, didampingi Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kampar.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar.

“Laksanakan tugas sebagai Kasatpol PP dengan optimal, baik dalam pembinaan anggota maupun dalam penegakan Perda dan Perbup, serta pengayoman kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Zulfikar, S.Ag., M.Si, yang juga menjabat sebagai Camat XIII Koto Kampar, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh pimpinan daerah.

“Insyaallah, kami siap menjalankan amanah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kabupaten Kampar,” ujar Zulfikar.

Ia juga berharap dukungan serta sinergi seluruh jajaran Satpol PP Kampar agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Penunjukan Plt Kasatpol PP Kampar ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025, serta ketentuan perundang-undangan terkait kewenangan Pelaksana Tugas.

Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama, dengan ketentuan bahwa kebijakan strategis tetap dikonsultasikan kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah. (**)