Foto : Sosialisasi dan fasilitasi dokumen Kenelayanan di gedung serba guna  Nelayan PPI Tulungagung.

TULUNGAGUNG - Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung memfasilitasi pengurusan izin dokumen kapal nelayan yang beroperasi di wilayah pesisir selatan melalui pendaftaran kolektif di gedung serba guna Nelayan PPI Tulungagung, Selasa (13/6/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah IV Probolinggo, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Tulungagung dan Nelayan.

Mewakili Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Ulul Azmi mengungkapkan, kebijakan pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam perlindungan nelayan kecil dengan memfasilitasi penertiban pas kapal kecil, sebagai perwujudan peraturan menteri perikanan Republik Indonesia nomor Per.27/MEN/2009 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan.

Dimana ditegaskan, bahwa kapal perikanan milik orang atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara RI atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.

"Masih banyak nelayan kecil di Kabupaten Tulungagung merasa bahwa dokumen kapal kurang begitu penting manfaatnya, karena itu banyak dari nelayan kecil pemilik kapal tidak melengkapi dokumen kapalnya," ungkap Ulul saat dikonfirmasi.

Kata dia, Tujuan dari kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dokumen Kenelayanan adalah sebagai salah satu syarat dalam penangkapan ikan bagi nelayan.

Dalam kesempatan tersebut Ulul berpesan kepada pelaku usaha di sektor kelautan diwajibkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 menyebutkan, NIB merupakan identitas berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Disebutkannya, NIB sangat bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial.

"ini merupakan bagian penting dokumen kapal bagi pemilik kapal yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Tulungagung sekaligus memfasilitasi penerbitan pas kapal diharapkan para nelayan bisa melaut dengan aman dan tenan,"tuturnya.

Penulis : Gusti Indah