Satpol PP Tulungagung copot reklame yang habis masa ijinnya.
Suaramuda.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung melakukan operasi sejumlah reklame yang masa ijinnya sudah habis atau kedaluwarsa, Rabu, (7/5/2025).
Kegiatan ini menyasar sedikitnya 10 titik di wilayah pusat kota Tulungagung. Penertiban ini sebagai tindak lanjut instruksi dari Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Seksi Penegakan Perda.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, Penertiban mulai dari Alun-Alun Tulungagung, lalu menyisir Jalan Diponegoro ke arah selatan, Perempatan Tamanan, hingga ke wilayah timur seperti Jepun, Perempatan BTA, Masjid Al-Muslimun, dan Prayit.
Menurutnya, mayoritas reklame yang dicopot tidak ada izin yang sah atau telah habis masa berlakunya. Beberapa bahkan dalam kondisi rusak dan berpotensi membahayakan warga.
Sumarno menjelaskan, Banyak yang izinnya kedaluwarsa dan fisiknya sudah membahayakan. Ini yang kami tertibkan terlebih dahulu, selanjutnya penertiban akan dilakukan secara bertahap, karena masih banyak pelanggaran serupa yang ditemukan di lapangan.
" Saya mengimbau para pemilik usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait izin dan pajak reklame. Penataan kota semakin rapi dan masyarakat lebih tertib dalam hal perizinan reklame,” tutupnya. (Ind).