Foto : ilustrasi internet

KAMPAR - Penting untuk para caleg dan tim maupun sukarelawan agar dalam hal memasang atribut serta Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mengetahui aturan yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Di antara hal yang paling krusial ialah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 189 Ayat (2) mengatakan;

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.

Pantauan di lapangan, di sekitar Bangkinang Kota saja misalnya, masih ditemukan pemasangan alat peraga sosialisasi bakal calon yang dipasang di pohon dengan cara dipaku maupun diikat.

Masih banyak ditemukan pemasangan atribut partai maupun perorangan di sekitar jalan protokol hingga menuju arah depan balai Bupati Kampar.

Bahkan di pagar mesjid Islamic Centre banyak ditemukan alat peraga sosialisasi berupa banner/spanduk maupun baliho yang terpasang padahal di kawasan rumah ibadah sangat dilarang dipasang alat peraga bakal calon maupun partai politik.

Untuk membahas persoalan itu, kami sudah berupaya meminta tanggapan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah. Hanya saja yang bersangkutan tak bersedia dimintai tanggapannya sebagai pihak paling berkompeten mengatur jalannya proses maupun tahapan pemilu 2024 ini.

Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis di laman resmi www.Kpu.go.id.

- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain.

- Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.

- Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain.

- Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain.

- Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama.

- Jalan bebas hambatan atau tol.

- Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.

- Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik. (NAZ)