Foto : Komisi I DPRD Kampar sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Inspektorat, Dinas PMD, Camat Kampar dan Kepala Desa Ranah, Doni Ariyanto pada Selasa (31/11/2023) terkait pengunduran diri Darmadi dari perangkat desa

Suaramuda.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ranah, Kecamatan Kampar menyebut pengunduran diri Darmadi dari kasi pelayanan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris BPD Ranah, Muhammad Nazri pada wartawan, Jumat (3/11/2023).

"Saya selaku Sekretaris BPD Ranah mengetahui kalau Darmadi telah mengundurkan diri dari kasi pelayanan," ungkap Muhammad Nazri SH.

Menurut Muhammad Nazri, pengunduran diri Darmadi disebabkan oleh yang bersangkutan tidak punya kompetensi dalam menjalankan tugasnya.

"Bagaimana mungkin sebagai kasi pelayanan, Dia ngaku bisanya cuma moto kopi, ngantar dan jemput surat ke kecamatan. Begitu yang saya dengar," ucap Nazri.

Terlebih menurut dia, Darmadi merupakan anggota salah satu partai politik. Bahkan hal ini sudah sangat gamblang dan diketahui banyak orang .

Jika kita merujuk pada undang-undang, bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. 

Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Pasal 51 huruf g perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.(NAZ)