Foto : ASN Pemkab Tulungagung Wajib Pakai Baju adat Jawa.

Suaramuda.com - Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Tulungagung termasuk swasta untuk memakai baju busana kejawen atau baju jawa selama empat hari, mulai hari Senin hingga Kamis, ( 13/11/2023- 16/11/2023), selama jam kerja efektif.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tulungagung , seluruh ASN termasuk swasta hari ini mulai memakai busana adat Jawa selama 4 hari. 

"Hal ini sesuai Undang Undang Nomor V tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang klausulnya memang setiap daerah harus melestarikan adat dan budaya khususnya ciri khas Kabupaten Tulungagung," kata Heru.

Menurut Heru Suseno, busana Jawa kuno yang dikenakan hari ini kecenderungannya ke masa Mataraman. Oleh karena itu, dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818 kita mencoba nuansa yang berbeda. Selain ingin menggerakkan atau menambah gairah UMKM, juga menjadi salah satu strategis untuk mengangkat potensi produk lokal Tulungagung.

Karena baju khas Jawa ini tentunya bisa membantu bagi pelaku UMKM dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi terutama di konveksi.

"Saya merespon Disperindag dan minta untuk menghitung kira kira berapa pertambahan pendapatan, secara rill tentu ada peningkatan," kata Pj Bupati Heru Suseno.

Pj Bupatinya Tulungagung berpesan, di penghujung tahun 2023 ini, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan setidaknya dicermati, minimal penyerapan di Kabupaten Tulungagung harus 90 persen ke atas.
 
"Untuk persiapan di tahun 2024 yang akan datang, ada beberapa hal terkait dengan rencana rencana pembangunan daerah beserta tujuan tujuannya, seperti kemiskinan harus turun, stunting turun dari 17, 8 persen,"  ujarnya. (Indh).