Suaramuda.com - Pj Bupati  Tulungagung Heru Suseno mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Tulungagung termasuk swasta untuk memakai  baju busana  kejawen atau baju jawa  selama empat hari, mulai hari Senin hingga Kamis, ( 13/11/2023- 16/11/2023), selama jam kerja efektif.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, dalam rangka  Hari Jadi  Kabupaten Tulungagung , seluruh ASN termasuk swasta hari ini  mulai memakai busana adat Jawa selama 4 hari. 
"Hal ini sesuai Undang Undang Nomor V tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang klausulnya memang  setiap daerah harus melestarikan adat dan budaya khususnya ciri khas Kabupaten Tulungagung," kata Heru.
Menurut Heru Suseno,  busana  Jawa kuno  yang dikenakan hari ini kecenderungannya  ke masa  Mataraman.  Oleh karena itu, dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818 kita mencoba nuansa yang berbeda. Selain ingin menggerakkan atau  menambah gairah UMKM,  juga menjadi salah satu  strategis untuk mengangkat potensi produk lokal Tulungagung.
Karena  baju khas Jawa  ini tentunya bisa  membantu  bagi pelaku UMKM dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi terutama di  konveksi.
"Saya merespon Disperindag dan minta untuk menghitung kira kira berapa pertambahan pendapatan, secara rill  tentu ada peningkatan," kata Pj Bupati Heru Suseno.
Pj Bupatinya Tulungagung berpesan, di penghujung tahun 2023 ini, berkaitan dengan  pelaksanaan kegiatan  setidaknya dicermati, minimal penyerapan di Kabupaten Tulungagung harus 90  persen ke atas.
"Untuk persiapan di tahun 2024 yang akan datang,  ada beberapa hal terkait dengan rencana rencana pembangunan daerah beserta tujuan tujuannya,  seperti kemiskinan harus turun, stunting turun dari 17, 8 persen,"  ujarnya. (Indh).
