Foto bersama antara pihak koperasi PT Ciliandra perkasa dengan kepala dinas perdagangan koperasi dan UMK,H Dendi Zulhairi.

Suaramuda.com - Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama sepakat untuk melanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa yang dimediasi oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar yang berlangsung di aula dinas Perdakop UMK, Senin(5/2) kemarin.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Disperdakop dan UMK Kabupaten Kampar, H Dendi Zulhairi didampingi Kabid Koperasi Indrawati Idris, dihadiri ketua komisi I DPRD Kampar, H Juswari Umar Said, pengurus baru Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama dan perwakilan PT Ciliandra Perkasa.

"Alhamdulillah pertemuan itu berlangsung dengan rasa kekeluargaan yang tinggi dan pihak perusahaan bersedia melanjutkan kerjasama dengan koperasi Podusen Siabu Maju Bersama," ujar Kadisperdakop dan Umk Kampar, Dendi Zulhairi usai pertemuan.

Dikatakanya, bahwa pertemuan itu sebagai tindaklanjut dan pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada Rabu(31/1) lalu perihal konflik yang terjadi pada Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama.

"Dalam pertemuan kali ini sangat disayangkan karena pengurus koperasi lama tidak hadir sedangkan pengurus koperasi yang baru dan pihak perusahaan sebagai mitra pol KKPA pada laham di desa Bandur Picak," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati Calon Petani Peserta (CPP) antara Koperasi, Desa dan ninik mamak dengan berpedoman kepada SPK, yang mana saat ini masih berada pada pihak pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama yang lama.Pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama yang baru menginginkan islah dengan PT. Ciliandra Perkasa karena antara Pengurus koperasi yang lama dengan pengurus koperasi yang baru belum ada Ishlah.

"Pihak perusahaan tidak memerlukan islah karena yang perlu islah itu bukanlah pihaknya akan tetapi antara pengursu dan yang baru koperasi.”Perusahaan akan mengikuti kepengurusan koperasi sesuai dengan legalitas yang sah dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK menginginkan adanya daftar nama Penerima Calon Petani Peserta (CPP)," jelasnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa sebelum CPP selesai, hasil produksi tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada Koperasi dan pengurus Koperasi Produsen Maju Bersama yang baru harus berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna membantu terkait aset, data dan dokumen.

Disperdakop dan UMK berharap dengan pertemuan itu adanya kesepakatan antara pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama yang baru dengan PT. Ciliandra Perkasa terkait pengelolaan perkebunan sawit seluas 600 hektar. 

"Kepada pihak bapak angkat yakni PT Ciliandra Perkasa sebagai perpanjangan tangan perusahaan dalam pemberdayaan masayarakat atau anggota koperasi untuk senantiasa melakukan bimbingan mengantarkan masyarakat anggota koperasi menjadi mandiri," ucapnya.(**)