Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto bersama Forkopimda menandatangani kesepakatan pengaturan teknis penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.
Suaramuda.com - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto S.H., S.I.K., M.T.C.P., menegaskan kembali penerapan aturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Dalam rapat koordinasi bersama jajaran terkait, Jumat (24/7/2025), diputuskan sejumlah penyesuaian penting terhadap Surat Edaran Bupati Tulungagung tertanggal 2 Agustus 2024.
Surat edaran tersebut, yang sudah hampir setahun diberlakukan, semula hanya mengatur batas maksimal kebisingan sebesar 60 desibel untuk kegiatan umum. Namun, seiring dinamika kegiatan masyarakat yang makin kompleks, seperti konser, pengajian, sholawatan, hingga pawaiperlu dilakukan penyesuaian teknis yang lebih rinci.
"Hari ini disepakati bahwa kegiatan bersifat statis seperti konser dan pengajian maksimal di angka 125 desibel, sedangkan untuk kegiatan mobile seperti pawai dibatasi di 80 desibel," ungkap AKBP Taat.
Tak hanya soal intensitas suara, batas daya listrik untuk pengeras suara pun turut diatur.
Kegiatan mobile atau pawai maksimal 10.000 watt per kendaraan. Kegiatan statis maksimal 80.000 watt.
Menurut Kapolres, angka tersebut dinilai cukup untuk menunjang kegiatan tanpa berlebihan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tetap harus mematuhi batas waktu, yakni hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan berlangsung sampai pukul 04.00 WIB.
“Namun, even seperti wayang kulit tetap harus patuh pada aturan penggunaan sound system, tidak boleh melanggar norma, etika, unsur SARA, maupun menyebarkan ujaran kebencian,” tambahnya.
Poin penting lainnya, dimensi pengeras suara tidak boleh melebihi ukuran kendaraan, dan jalur pawai harus disepakati bersama warga serta diketahui oleh kepala desa. Jika terjadi pelanggaran, Kapolres menegaskan bahwa Polres, Satpol PP, dan aparat penegak hukum berhak membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi sesuai aturan.
“Rapat ini memberikan batas teknis yang jelas. Tidak ada lagi alasan untuk kebisingan yang mengganggu. Kegiatan boleh berlangsung, tapi tertib dan sesuai aturan,” tegas AKBP Taat.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh penyelenggara kegiatan di Tulungagung memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap harus tunduk pada aturan, demi kenyamanan bersama. (Ind).