Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/71/II/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, laporan tersebut dibuat oleh Neza Fathiyya Anugrah, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun I Pincuran Bilah, Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir Indomaret yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang Kota.
Peristiwa itu bermula saat pelapor hendak pulang kerja dan mendapati sepeda motor miliknya, Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 3735 ZBC, sudah tidak berada di tempat parkir. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di lokasi tempat pelapor bekerja.
Setelah menyadari kendaraannya hilang, pelapor sempat memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan kerjanya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
Dalam dokumen laporan itu juga disebutkan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Meski laporan telah diterima dan tercatat secara resmi oleh pihak kepolisian pada 24 Februari 2026, pelapor mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Laporan sudah dibuat sejak Februari, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan terkait perkembangan kasusnya,” ujar Neza.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak pelapor mengenai sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kehilangan kendaraan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K., S.I.K., M.H, memberikan tanggapan singkat.
“Baik, Pak. Coba saya cek lagi ke penyidik dan kanit ya pak,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Publik berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan kejelasan sekaligus mengungkap pelaku pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, transparansi dalam perkembangan penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (HAP)