Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Kampar .
Suaramuda.com - Mekanisme pelunasan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini menjadi tanggung jawab seluruh pengurus. Bahkan, sebanyak 30 persen dari pagu anggaran Dana Desa (DD) dapat digunakan sebagai jaminan apabila terjadi gagal bayar angsuran.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan dari Menteri Koperasi pada Oktober nanti, Kopdes Merah Putih mulai resmi beroperasi.
"Oleh karena itu, seluruh pengurus Kopdes sudah harus mempersiapkan segala mekanisme peminjaman, mulai dari izin termasuk pembukaan rekening atas nama Kopdes Merah Putih di masing-masing desa atau kelurahan," ujar Dendi, Kamis (21/8).
Dendi juga menambahkan bahwa proses pengajuan pinjaman harus disertai proposal usaha dan diketahui oleh kepala desa.
"Plafon pinjaman bisa mencapai Rp3 miliar dengan masa pengembalian maksimal enam tahun. Namun, kami imbau agar tidak menunggu sampai enam tahun. Semakin cepat dilunasi, semakin baik, karena bunga akan terus berjalan," jelasnya.
"Dana Koperasi Merah Putih ini adalah pinjaman bukan hibah," tegas Dendi. (HARISEP ARNO PUTRA)