Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKS H. Amal Fathullah, L.C.MA.

Suaramuda.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, H. Amal Fathullah, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi yang tengah disusun di lembaga legislatif.

Kegiatan yang digelar di dusun 1 Pincuran Bilah desa koto mesjid, kabupaten Kampar provinsi Riau, Minggu, 17 Agustus 2025 ini dihadiri oleh kepala desa koto mesjid yang diwakili sekretaris desa, ketua LPM, Ketua BPD, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan dari berbagai lapisan warga.

Dalam kesempatan tersebut, H. Amal Fathullah memaparkan secara rinci isi dan tujuan Ranperda yang tengah dibahas, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses legislasi daerah.

“Ranperda ini tidak hanya sekadar produk hukum, tapi harus menjadi solusi atas kebutuhan dan permasalahan masyarakat Riau. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat kami harapkan,” ungkap H. Amal Fathullah dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bisa bekerja sendiri dalam merancang dan menetapkan Perda. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Selain memaparkan isi Ranperda, sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi terbuka. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan, kritik, dan saran terkait isi draf peraturan yang tengah disusun. Respon positif dan antusiasme masyarakat menjadi indikator bahwa komunikasi dua arah antara legislatif dan rakyat masih berjalan efektif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam proses pembangunan daerah, serta terlibat aktif dalam mengawal kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari.

"Sosialisasi Ranperda ini merupakan bagian dari program rutin DPRD Provinsi Riau dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah," tutup H. Amal.