Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Tulungagung Budi Prasetyo S.STP., M.Si.

Suaramuda.com - Jumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tulungagung kian menjamur. Hingga September 2025, tercatat 191 lembaga resmi masuk dalam data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.

Namun, pemerintah tidak sekadar mencatat. Bakesbangpol memperingatkan keras bahwa setiap ormas wajib memiliki legalitas yang jelas. Tanpa itu, siap-siap menghadapi sanksi tegas.

“Legalitas adalah hal utama. Ormas berbadan hukum harus didaftarkan melalui notaris dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan ormas tak berbadan hukum hanya bisa mendaftar lewat Kementerian Dalam Negeri, dengan masa berlaku lima tahun. Baru setelah itu bisa tercatat di Bakesbangpol,” tegas Budi Prasetyo S., STP., M.Si, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Tulungagung, Rabu (24/9/2025).

Budi menekankan, tidak semua ormas otomatis mendapat hibah pemerintah daerah, meski sudah berbadan hukum. Mekanisme pencairan hibah harus melalui proposal setahun sebelum kegiatan, diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dipastikan sesuai aturan.

“Jangan sampai ada ormas yang hanya mengejar dana hibah. Kami cek betul Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan tahapan sanksi yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan status badan hukum yang berarti bubarnya organisasi tersebut.

“Kalau ada ormas yang menyalahi aturan, kami tak akan ragu merekomendasikan sanksi. Negara sudah memberi ruang, tapi jangan disalahgunakan,” tandas Budi.

Masyarakat juga dipersilakan melaporkan bila ada ormas atau LSM yang meresahkan. Laporan bisa dilakukan langsung ke kantor Bakesbangpol atau secara tertulis.

Dengan tegas, Budi menutup pernyataan: “Legalitas, tertib administrasi, dan kepatuhan aturan adalah harga mati. Ormas yang melenceng siap-siap menghadapi konsekuensi.” (Ind).