Suaramuda.com - Kajari Kampar, Dwianto Prihartono memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Kampar, Rabu, (3/12/2025).
Dia didampingi oleh, Kasi PAPBB Sri Mulyani Anom dan Kasi Pidum, Okky Fathoni Nugraha dan sejumlah pegawai Kejari Kampar lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kampar, Dwianto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah dari bulan Oktober 2025.
Ia menyebut, sejumlah bukti itu yakni garam, sabu, barang elektronik serta ganja.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang bukti agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, sedangkan barang mudah terbakar dibakar hingga habis. Sementara, barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan peralatan lainnya dihancurkan dengan palu lalu ditimbun.
Dwianto mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 90 perkara.
Ia menyebut perkara itu didominasi oleh perkara narkotika.
"Dari 90 perkara ada 58 perkara narkotika, yang terdiri dari 52 perkara sabu dengan total berat 253,93 gram, perkara ganja dengan total berat 19,14 gram, dan 1 perkara ekstasi dengan berat 57,250 gram," ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penyisihan untuk barang bukti di Persidangan.
"Kemudian barang bukti ini merupakan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, turut hadir pula dalam acara pemusnahan tersebut, Ketua BNK Kampar Misharti, Kasat Narkoba Markus T Sinaga, perwakilan dari PN Bangkinang Hendri Sumardi, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kampar, Yulhermi. (**)