Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melantik 27 pejabat fungsional di Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Suaramuda.Com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan tertib administrasi dan optimalisasi kinerja birokrasi. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah 27 pejabat fungsional oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang digelar di Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (9/2/2026).
Pelantikan tersebut turut didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Agenda ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penyesuaian sistem kepegawaian daerah dengan regulasi nasional.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.“Pelantikan ini wajib dilaksanakan. Jika tidak, akan berdampak pada ketidakjelasan status jabatan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas serta pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Bupati, kejelasan kedudukan dan legalitas pejabat fungsional menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Lebih lanjut, Pj Sekda Soeroto menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Ia menuturkan, dalam Pasal 34 regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya sesuai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.“Ketentuan ini setara dengan jabatan struktural. Setiap promosi maupun mutasi harus melalui proses pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati,” jelas Soeroto.
Sebaran Formasi Pejabat Fungsional
Sebanyak 27 pejabat fungsional yang dilantik tersebar di sejumlah sektor strategis, antara lain: Bidang Kesehatan (11 orang), meliputi terapis gigi dan mulut, apoteker, perawat, serta administrator kesehatan.
Bidang Pendidikan (5 orang), terdiri atas penilik sekolah dan guru.Bidang Teknis (11 orang), mencakup analis sumber daya manusia, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), serta surveyor pemetaan.
Soeroto menegaskan, bahwa jabatan fungsional tidak membatasi pengembangan karier ASN. Pejabat fungsional tetap memiliki peluang untuk menduduki jabatan struktural sepanjang mendapatkan amanah dan kepercayaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.“Jika Bupati memberikan kepercayaan, pejabat fungsional dapat menduduki jabatan struktural. Karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme tetap menjadi kunci,” pungkasnya. (Ind).