Foto: Kepala BPKAD Kampar H. Dendi Zulkhairi.

Suaramuda.com – Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp55,3 miliar untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR tersebut saat ini tengah diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar dan ditargetkan segera masuk ke rekening penerima dalam beberapa hari ke depan.

Kepala BPKAD Kampar H. Dendi Zulkhairi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto, Kamis (12/3/2026), mengatakan pencairan THR dilakukan sesuai petunjuk teknis pemerintah daerah.

“Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ASN. Saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan dan telah berada di Bank Riau Kepri untuk proses pencairan,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan ASN, sehingga proses pencairan THR dipercepat agar dapat dimanfaatkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Insya Allah dalam dua hingga tiga hari ke depan THR sudah dapat diterima oleh para ASN. Mudah-mudahan dapat membantu kebutuhan pegawai dalam menyambut Lebaran,” tambahnya.

Berdasarkan data dari BPKAD Kampar, total THR untuk 6.147 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai sekitar Rp32,39 miliar. Komponen pembayaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan beras hingga tunjangan pajak penghasilan.

Adapun rincian komponen THR PNS di antaranya meliputi tunjangan istri sebesar Rp1,89 miliar, tunjangan anak Rp571,8 juta, tunjangan struktural Rp376,6 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp2,08 miliar, tunjangan fungsional umum Rp198,2 juta, serta tunjangan beras Rp1,26 miliar.

Jika dilihat dari golongan, PNS penerima THR di Kabupaten Kampar terdiri dari 1.921 orang golongan IV, 3.818 orang golongan III, 389 orang golongan II, dan 19 orang golongan I.

Sementara itu, untuk 7.521 PPPK, Pemerintah Kabupaten Kampar mengalokasikan THR sebesar Rp23,00 miliar. Pembayaran tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp18,18 miliar, tunjangan istri Rp1,35 miliar, tunjangan anak Rp434,2 juta, tunjangan fungsional Rp1,56 miliar, tunjangan fungsional umum Rp210,8 juta, serta tunjangan beras sekitar Rp1,25 miliar.

Dengan mulai diprosesnya pembayaran THR ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (KD)