Suaramuda.com - Rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau berlanjut dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu.
FGD menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart, sebagai moderator. Sementara itu, narasumber yang turut memberikan pemaparan materi antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Slameto Dwi Martono, Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Prayoto.
Melalui forum diskusi ini, para peserta menyampaikan dukungan terhadap program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen tersebut mendapat respons positif dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Talang Perigi dan Talang Gedabu.
Selain itu, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat terkait mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta proses pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah lanjutan untuk memperoleh kepastian hukum melalui Hak Pengelolaan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Lembaga Adat Melayu Riau, dan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan, kepastian hukum, serta pelestarian tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Indragiri Hulu. (**)