Foto: Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama Kepala Bapenda Imro'atul Mufidah dalam kegiatan sosialisasi ETPD Pajak Daerah.
Suaramuda.com – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak daerah kini mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung membuka program pembebasan denda pajak daerah selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 November 2026.
Program tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Informasi itu disampaikan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin saat membuka Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Crown Victoria Hotel, Kabupaten Tulungagung, Senin (2/11/2026).
Ahmad Baharudin meminta jajaran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan aktif menyampaikan informasi program tersebut agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia mengingatkan, kesempatan pembebasan denda jangan sampai terlewat hanya karena masyarakat tidak mengetahui adanya program tersebut.
Selain pembebasan denda pajak daerah dari Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Ahmad berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program tersebut. Ia juga meminta aparatur pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa membantu menyebarluaskan informasi, termasuk mengajak warga menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Pemkab Tulungagung terus memperkuat digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui implementasi ETPD. Menurut Ahmad, digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pembayaran pajak secara nontunai didorong melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, virtual account, marketplace, perbankan, hingga jaringan ritel modern. Dengan pilihan tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak lebih mudah tanpa harus selalu datang ke loket pelayanan.
Ahmad juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembenahan pada sejumlah sektor pajak strategis, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Khusus PBB-P2, peran sekretaris desa (Sekdes) dan sekretaris kelurahan (Sekkel) dinilai penting dalam memastikan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pemutakhiran data objek pajak, serta mendorong masyarakat beralih dari pembayaran tunai ke nontunai.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro'atul Mufidah, M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan mengenai kebijakan serta implementasi ETPD, khususnya dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penggunaan kanal pembayaran digital, memperkuat sinergi antarpemerintahan, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi diikuti 170 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Tulungagung. Para peserta diharapkan meneruskan materi dan informasi yang diperoleh kepada perangkat wilayah serta masyarakat yang belum mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Baharudin yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian Indeks ETPD Semester I Tahun 2026, Kabupaten Tulungagung meraih skor 99 persen dan masuk kategori pemerintah daerah digital.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Ahmad berharap sinergi pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan terus diperkuat agar pelayanan perpajakan semakin mudah dijangkau masyarakat.
Ia juga meminta peserta sosialisasi mengambil peran sebagai agen perubahan digital di wilayah masing-masing, sehingga pembayaran pajak secara nontunai semakin dikenal dan menjadi kebiasaan masyarakat.
Melalui program pembebasan denda dan perluasan pembayaran digital, Pemkab Tulungagung berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan daerah semakin optimal, serta pengelolaan keuangan daerah berlangsung lebih transparan dan akuntabel.(Ind).