Dear Warga Kampar, Segini Besaran Zakat Fitrah 2022, Sudah Tahu ?

KAMPAR - Jelang berakhirnya bulan Ramadhan 1443 Hijiriah 2022 Masehi, umat Islam harus mulai mempersiapkan membayar zakat fitrah.

Perlu diketahui, Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Dimana Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, laki-laki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah

Masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. 

Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Kampar dan sekitarnya 1443 Hijriah 2022 Masehi yang dirilis Kemenag Kabupaten Kampar.

Kadar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilo gram beras

1. Beras 42 C Solok / C Solok / AD solok @ Rp 15.000 X 2,5 Kg = 37.5000

2. Beras Pandan Wangi @ Rp 14.000 X 2,5 Kg = 35.000

3. Beras Anak Daro / 43 C / Sokan @ Rp 13.500 X 2,5 Kg = 33.750

4. Beras Kuriak Kusuik / mundam @ Rp 13.000 X 2,5 Kg = 32.500

5. Beras Topi Koki / Payakumbuh @ Rp 12.000 X 2,5 Kg = 30.000

6. Beras Bulog Thailand / SPR @ Rp 11.000 X 2,5 Kg = 27.500

7. Beras Bulog Raskin @ Rp 10.000 X 2,5 Kg = 25.000

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mari sempurnahkan ibadah Puasa Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Kampar dengan cara Transfer melalui Rekening :

Bank Riau Kepri = 820-21-57082

Bank Syariah Indonesia = 7051459371

Bank Muamalat = 2270006478

Konfirmasi WA = 081397827655