Foto: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Suaramuda.com – Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengakui hingga akhir Maret 2026 belum berhasil mengungkap identitas pelaku dalam kasus dugaan pencurian yang dilaporkan Neza Fathiyya Anugrah. Hal itu terungkap dalam surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan sejumlah langkah awal, seperti pemeriksaan saksi, pengecekan identitas melalui KTP, serta permintaan rekaman CCTV. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil signifikan.

“Terhadap pelaku pencurian belum diketahui identitas serta keberadaannya,” demikian bunyi poin penjelasan dalam surat tersebut.

Sejumlah pihak menilai langkah penyelidikan yang dilakukan masih bersifat administratif dan belum menyentuh upaya teknis yang lebih mendalam. Minimnya perkembangan ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas penanganan kasus, terutama dalam memanfaatkan teknologi seperti analisis CCTV dan pelacakan digital.

Dalam surat itu disebutkan dua saksi telah dimintai keterangan, yakni Muhammad Rifaldo dan Ronny Saputra. Namun, tidak dijelaskan sejauh mana keterangan keduanya membantu mengarah pada identifikasi pelaku.

Kritik juga muncul terkait transparansi penyidikan. Publik hanya menerima informasi normatif tanpa rincian progres konkret, seperti titik lokasi kejadian, kronologi detail, maupun kemungkinan motif pelaku.

Di sisi lain, kepolisian meminta pelapor untuk bersabar dan membuka ruang komunikasi lanjutan dengan penyidik. Kontak person yang dicantumkan menunjukkan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan awal.

Meski demikian, lambannya pengungkapan kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Publik juga menilai, dalam kasus seperti ini, kepolisian seharusnya tidak hanya bergantung pada keterangan saksi dan CCTV, tetapi juga melakukan pengembangan berbasis intelijen serta koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa laporan telah diajukan sejak 24 Februari 2026. Namun, hingga Rabu, 1 April 2026, pelapor baru menerima SP2HP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak Polres Kampar terkait target waktu pengungkapan kasus maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan. (HAP)