BANGKINANG KOTA - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis, 16 Juni 2022.

Sosialisasi PPS ini dihadiri Asisten III Administrasi Umum Pemkab Kampar Azwan, dari Kejaksaan Kampar Kasi Datun Gugi Dolansyah, Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati.

Acara sosialisasi ini menghadirkan  narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Riau  Agus Suyanto, Tim Penyuluh KPP Pratama Bangkinang Bapak Manuel Haganta Sebayang, dan Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Bangkinang  Andri Maulana.

Peserta sosialisasi PPS ini diikuti 112 orang peserta wajib pajak baik dari pihak pemerintah dan swasta.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang mengadakan penyuluhan PPS. 

Program PPS ini akan berakhir 14 hari lagi sampai tanggal 30 Juni 2022. Maka diimbau kepada seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang untuk memanfaatkan program PPS. 

"Teliti hartanya yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesti yang sudah berlangsung pada 2016 dan 2017 dan harta yang sudah disampaikan pada SPT tahunan 2016 sampai 2020 kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan II untuk wajib pajak perorangan," jelas Meidijati.

Meidijati mengimbau silahkan teliti kembali apabila pelaporan harta kurang dilaporkan segera manfaatkan program PPS ini. 

Pasti banyak manfaat, salah satunya tarif pajak yang lebih murah dari tarif normal. Dasar penghitungannya berdasarkan harta bersih.

"Kalau mekanisme umum berbasis pada penghasilan. Penghasilan yang diperoleh tidak hanya untuk membeli harta bisa jadi sebagian besar untuk konsumsi," tegasnya.

"Saya mohon seluruh wajib pajak KPP Pratama Bangkinang jangan sampai menunggu sampai akhir bulan segera lebih cepat untuk memanfaatkan program PPS ini. Kalau ada kendala kami siap membantu agar bisa melaksanakan PPS ini lebih baik," jelas Meidijati.

Meidijati menambahkan, kalau tidak mengikuti program PPS ini akan berakhir 30 Juni 2022 ini, sejak 1 Juli 2022 akan kembali ke regulasi umum tarifnya normal dan ada sanksinya. 

DJP menemukan harta yang diungkap belum sepenuhnya benar, kekurangan tersebut akan dilaksanakan pajak dan ada sanksinya. 

"Untuk KPP Pratama Bangkinang memang masih belum sesuai harapan. Saya pikir  masih berharap optimis di 14 hari sisa ini akan menambah semakin banyak yang ikut program PPS ini. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa membantu kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS ini," harapnya.

Sosialisasi PPS ini sudah dilakukan ke berbagai kalangan Wajib Pajak melalui media email blast, Whatsaap blast, talk show radio, serta publikasi, melalui media luar ruangan, videotron, banner dan spanduk.

"KPP Pratama Bangkinang sudah menyampaikan surat imbauan terkait kepada wajib pajak yang memiliki perbedaan harta tersebut. Juga lakukan layanan telepon kepada wajib pajak langsung khususnya wajib pajak yang prioritas," jelasnya.

Asisten III Setda Kampar Ir Azwan, M Si mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala KPP Pratama Bangkinang Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Riau beserta jajaran yang sudah melaksanakan penyuluhan PPS ini. 

"Ini tentunya akan memberikan dampak dalam penerimaan dari sektor pakan, kami sangat mendukung PPS ini, " kata Azwan. 

"Kegiatan in diharapkan dapat meningkatkan keikutsertaan Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS, dan hari ini kegiatan sosialisasi dilakukan secara gabungan di lingkungan kerja Kantor Wilayah DJP Riau, termasuk KPP Pratama Bangkinang di wilayah Kampar," tambahnya lagi. 

"Mengajak seluruh jajaran baik itu forkopimda, pimpinan bank yang tergabung dalam ‘Himbara (Himpunan Bank Negara) dan OPD serta seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini," kata Azwan.(**)