BANGKINANG -  Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar pada Jum'at, 29 Juli 2022 di aula kantor Bupati Kampar menuai protes dari kubu Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu. 

Hal itu disebabkan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan putusan  banding di PTTUN Medan masih diproses tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Gubernur Riau hingga Kementerian Dalam Negeri. 

Pengacara Rusdinur, S.H sekaligus adik dari Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan  Ahmad Jais kepada sejumlah wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022 menegaskan, pelantikan M. Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Baik ditingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan M Haris CH selaku tergugat adalah pihak yang kalah. 

Rusdinur yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menegaskan bahwa diantaranya ia akan menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Kampar. 

Gugatan yang akan ia ajukan itu karena Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Riau maupun Pj Bupati Kampar diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan pihaknya sekaligus akan meminta ganti rugi. Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme. 

Gugatan ini kata Rusdinur cukup beralasan karena Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat pelantikan tidak taat dengan keputusan hukum dimana persoalan sengketa pemilihan kepala desa serentak bergelombang untuk Desa Baru belum inkrah. 

Dimana dalam putusan PTUN yang diperkuat oleh PTTUN itu mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan sk untuk Kepala Desa Baru. "Pada intinya semua warga negara harus taat-taat hukum," tegas Rusdinur. 

Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat. "Surat itu bahwasanya Gubernur Riau diminta Kemendagri. Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum. Harusnya Kemendagri buat telaah. Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu. 

Ia juga telah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya Gubri hanya bersifat menyarankan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya.

Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan surat dari PTUN maupun PTTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah gubernur. 

Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar Kamsol selaku Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio. "Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.

"Pemkab tidak mentaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi. 

Berdasarkan penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 59/PEN/2021/PTUN.PBR tanggal 8 Desember 2021 pada poin 3 menyatakan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut Rusdinur mengatakan, pelantikan Kades Baru yang dilakukan oleh Pj Bupati Kampar akan berefek kepada jabatan Pj Bupati Kampar. "Artinya Pak Pj tak taat hukum. Pj harus diganti karena tidak taat hukum. Sementara orang (masyarakat red) saja taat hukum, mentaati putusan PN," ulasnya. Ini hendaknya juga menjadi salah satu bahan evaluasi pusat terhadap Pj Bupati Kampar. 

Rusdinur juga mengaku heran kenapa Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar melantik M Haris. 
"Saya dapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri rekom ke gubernur dan gubenur rekom ke bupati dan bupati tidak bekerja dan telaah dan kajian tak dilakukan juga oleh gubernur," ulasnya. 

Kepada wartawan Rusdinur juga mengatakan bahwa M Haris melakukan penipuan publik karena tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya kepada Kementerian. Bahkan Haris menyampaikan bahwa ia yang menang dalam sengketa pilkades ke Kemenkum HAM padahal kita sama-sama tahu dalam pemilihan pilkades (Desa Baru) banyak kecurangan dan itu telah diuji oleh PTUN. Sebelum perkara ini diuji oleh PTUN telah mengeluarkan surat penundaan. Pelantikan dan penudaaan pelantikan itu diperkuat dengan penetapan dan penetapan itu sudah berlaku sebagai undang-undang," terang Rusdinur. 

"Intinya penundaan pelantikan," imbuhnya lagi. 

Seperti diberitakan dan dirilis Kehumasan Setda Kampar dan Diskominfo Kampar, setelah acara pelantikan, Sekda Kampar Drs. Yusri berharap tidak ada lagi nanti kesalahpahaman apalagi timbulnya masalah baru ditengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat kembali mendukung program Kades Haris demi Desa Baru yang lebih maju. 

Yusri menambahkan, Pemkab Kampar telah memfasilitasi dan telah mengambil kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pilkades Desa Baru. "Sesuai pribahasa Kampar "ibarat menarik rambut dalam tepung", yang artinya dalam keputusan ini tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan. "Intinya dalam hal ini In Sya Allah masyarakat aman dan bersatu," ujar Yusri.

Pada pilkades serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu, incumbent M Haris CH meraih 1.698 suara. Namun calon Kades Ahmad Jais melakukan protes dan mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu menyebabkan pelantikan Kades Baru menjadi tertunda.(HAP)