BANGKINANG - Sehubungan telah disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 03 Agustus 2022.

Dengan hal itu menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, profesionalitas dan kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.

Guna menjamin perlindungan Hak dari wargabinaan sesuai yang telah diamanatkan dalam UU Pemasyarakatan yang baru, Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan sosiliasasi pada blok hunian wargabinaan.

Sosialisasi UU Pemasyarakatan dipimpin langsung oleh Kalapas Bangkinang, Sutarno yang didampingi oleh Kasi Binadik, Erik S. Ginting, Kasubsi Bimkemaswat, Stepson ESPT dan jajarannya.

“Mohon disimak secara detail penjelasan terkait UU Pemasyarakatan yang baru ini, agar saudara dapat memahami penuh terkait Hak dan Kewajiban sebagai wargabinaan selama menjalani pembinaan di Lapas Bangkinang,” sebut Sutarno mengawali sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini, Ia juga menghimbau wargabinaan untuk selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan berpartisipasi aktif memberikan kontribusi yang baik untuk Lapas Bangkinang.

“Hak saudara akan dipenuhi, jadi jangan berfikir harus diurus, terlebih Hak penerimaan remisi tidak perlu diurus. Asal saudara mampu untuk memenuhi kewajiban menjadi wargabinaan yang baik, mengikuti aturan yang berlaku dan aktif memberikan kontribusi yang positif di Lapas,” pungkasnya.

Melanjutkan sosialisasi, Kasi Binadik turut menyampaikan beberapa point penting terkait isi dari UU No. 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan.

“Mulai berlakunya UU Pemasyarakatan yang baru ini, terkait PP 99 maka syarat untuk menerima remisi tidak dipersyaratkan lagi harus memiliki dokumen Justice Collaborator (JC),” tutur Erik seraya disambut dengan tepuk tangan dari wargabinaan.

“Begitupun terkait Hak Integrasi, maka tidak perlu lagi menjalankan asimilasi sisa 1/3 dari 2/3 hukuman didalam Lapas. Setelah 2/3 menjalani hukum dan telah turun SK Asimilasinya, maka bisa menjalani asimilasi diluar Lapas,” sebutnya.

Dijelaskan dalam pasal 10, bahwa Hak bersyarat Narapidana meliputi pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang–undangan.

“Persyaratan untuk mendapatkan Hak Bersyarat tertera dalam Pasal 10 Ayat 2, bahwa saudara harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” ujarnya.

Selain menyampaikan Hak, ia juga menuturkan pasal 11 ayat 1 terkait kewajiban yang harus dipenuhi wargabinaan diantaranya Menaati Peraturan Tata Tertib, Mengikuti Secara tertib Program Pembinaan, Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, Menghormati hak asasi setiap orang dilingkungannya dan Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna

Ia turut mengingatkan wargabinaan dengan adanya kemudahan dalam UU Pemasyarakatan baru agar disikapi dengan bijak.

“Dengan adanya kemudahan ini, bukan berarti saudara nanti ketika sudah bebas bisa berbuat seenaknya lagi diluar sana dan masuk lagi ke lapas. Sikapi dengan bijak, harapan kami saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mengaplikasikan hasil dari pembinaan saudara selama berapa di Lapas Bangkinang,” tutupnya. (**)