SALO - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar terus berupaya melakukan sosialisasi akan pentingnya Satgas PKDRT dan PATBM.

Satgas tersebut sebagai sarana dan wadah bagi masyarakat dalam melakukan Pencegahan terhadap terjadinya Kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak L Kabupaten Kampar, Drs. Edi Afrizal,  didampingi Kabid Perlindungan Anak, Satiti Rahayu dan Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ns. Susi Desriani, kepada kepada wartawan mengatakan, bahwa pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya untuk memberikan jaminan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak. 

DPPKBP3A Kampar terus berupaya secara maksimal mensosialisasikan akan pentingnya peran semua pihak untuk memberikan jaminan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak, terutama hak yang harus dimiliki oleh setiap anak.

selain memberikan sosialisasi, DPPKBP3A Kampar juga selalu berupaya cepat tanggap menyikapi  persoalan perampasan hak dan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.

"Jika mendapatkan informasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tim DPPKBP3A akan langsung turun ke lokasi kejadian", imbuhnya

Terhadap persoalan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di desa Ganting Damai Kecamatan Salo yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, "bahwa tim DPPKBP3A Kabupaten Kampar langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim DPPKBP3A Kampar langsung mendatangi rumah korban dan mencari data dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait," ungkap Edi Aprizal Selasa 25 Oktober 2022.

Khusus di desa Ganting Damai, DPPKBP3A Kabupaten Kampar pada beberapa hari yang lalu, juga telah melaksanakan sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pentingnya Satgas Perlindungan Anak  Terpadu Berbasis  Masyarakat (PATBM).

 Pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di SD 014 Desa Ganting Damai Kecamatan Salo tersebut, langsung Kabid PA DPPKBP3A Kampar bersama Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang jadi narasumbernya.

perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perampasan hak mereka. Khusus para anak, mereka harus mendapatkan 4 (empat) hak dasarnya, diantaranya hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak aspirasi.

Sementara itu, Kabid PA DPPKBP3A Kampar, Satiti didampingi Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Susi menambahkan, bahwa saat ini telah terbentuk sekitar 48 desa Satgas PKDRT dan PATBM di Kabupaten Kampar.

DPPKBP3A Kampar akan terus berupaya membentuk Satgas PKDRT dan PATBM di 250 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kampar

"Satgas PKDRT dan PATBM merupakan sarana dan wadah bagi masyarakat dalam melakukan Pencegahan terhadap terjadinya Kekerasan terhadap perempuan dan anak", ungkap Satiti. (**)