Suaramuda.com – Aliansi Gabungan Elemen Perjuangan Aspirasi Rakyat (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (9/6/2026). Massa menyuarakan 11 tuntutan yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mulai dari penuntasan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD), hingga percepatan pembangunan dan reforma agraria.
Aksi berlangsung dinamis. Teriakan tuntutan dan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah beberapa kali menggema di depan gedung dewan. Di tengah aksi, Ketua DPRD Tulungagung bersama Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) menemui massa untuk mendengarkan sekaligus menanggapi tuntutan yang disampaikan.
Dalam aksi tersebut, GEMPAR menyampaikan 11 tuntutan yang meliputi pemberantasan korupsi, evaluasi kinerja pemerintah daerah pasca OTT KPK, transparansi pengelolaan APBD, percepatan pembangunan, penguatan fungsi pengawasan DPRD, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelesaian persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), peningkatan layanan kesehatan, optimalisasi penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV, penguatan pengawasan anggaran oleh Inspektorat, serta percepatan reforma agraria.
Penasehat Hukum GEMPAR Tulungagung, Mohammad Ababililmujaddidyn atau yang akrab disapa Bili, menegaskan bahwa tuntutan utama yang menjadi perhatian massa adalah penuntasan kasus OTT yang terjadi di Tulungagung.
"Saya di sini sebagai penasihat hukum GEMPAR. Kami memohon kepada KPK agar menuntaskan perkara yang ada di Tulungagung terkait OTT kemarin. Jika ada OPD yang diduga terlibat, segera ditindaklanjuti. Jangan tebang pilih, jangan melihat orangnya dari kelompok mana. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Bili di hadapan massa aksi.
Selain persoalan hukum, GEMPAR juga mempertanyakan serapan anggaran daerah yang dinilai masih rendah. Berdasarkan informasi yang diterima massa aksi, serapan anggaran pembangunan disebut masih berada di kisaran 20 persen.
Menurut Bili, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat."Kami akan mengawal terus dalam satu bulan ke depan. Apakah serapan anggaran itu benar-benar terlaksana atau tidak. Karena yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat," imbuhnya.
GEMPAR juga menyinggung persoalan reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Menurut Bili, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat.
Meski telah mendengarkan penjelasan dari Ketua DPRD maupun Plt Bupati Tulungagung, GEMPAR mengaku belum sepenuhnya puas terhadap jawaban yang diberikan."Jawaban yang kami dengar masih banyak berupa akan berkoordinasi dan memberikan rekomendasi. Yang diharapkan masyarakat adalah langkah konkret dan kepastian tindak lanjut. Itu yang menurut kami belum terjawab secara substansi," katanya.
Bili menegaskan GEMPAR akan memberikan waktu selama satu bulan untuk melihat perkembangan dari tuntutan yang telah disampaikan. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mereka membuka kemungkinan kembali menggelar aksi.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan pemerintah daerah menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat dan menganggapnya sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan."Kami menghormati masyarakat yang ikut mengawasi perjalanan pemerintahan. Kalau ada yang kurang pas , tentu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan," ujarnya.
Terkait serapan anggaran yang menjadi sorotan massa, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa angka sekitar 20 persen tersebut merupakan serapan pada sektor infrastruktur. Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi proses penyelesaian administrasi dan regulasi yang masih berjalan.
"Selama ini kami masih membenahi administrasi dan regulasi. Setelah selesai, pelaksanaan kegiatan akan dipercepat agar pembangunan bisa segera berjalan," katanya.
Menanggapi tuntutan penuntasan kasus OTT, Ahmad Baharudin menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK.
"KPK memiliki kewenangan dan mekanisme sendiri. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi maupun mengarahkan proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, dalam waktu dekat beberapa jabatan pimpinan OPD juga akan mengalami kekosongan karena memasuki masa pensiun.
"Ke depan tentu akan ada evaluasi.Karena Bulan depan ada beberapa pejabat yang memasuki masa pensiun, sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,"ucapnya.(Ind).