KAMPAR - Jika tidak ada aral melintang Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kampar akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,  yang dilaksanakan di aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis 13 Oktober 2022.

Kegiatan akan dibuka oleh Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM dan dihadiri oleh ketua DPRD Kampar, ketua komisi 1 DPRD Kampar, OPD terkait, dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa, Inspektorat kabupaten Kampar, dinas Kominfo kampar, badan Kesbangpol Kampar.

PWI Kampar juga mengundang organisasi kepala desa, ketua DPD Apdesi Provinsi Riau ketua DPC Apdesi Kampar, Ketua DPD Papdesi Provinsi Riau, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Kampar. 

"Kedua organisasi insyaallah menyatakan hadir. Dan pesertanya yang kita undang pada gelombang pertama sebanyak 100 orang kepala desa," ungkap ketua PWI Kampar Akhir Yani

"Kita berharap seluruh kepala desa yang diundang ini hadir dan mengikuti sebaik-baiknya sampai selesai," kata Akhir Yani

Adapun narasumber ada dua orang, kita sengaja mengambil narasumber wartawan senior dari kabupaten Kampar, karna kita menyakini karna mereka yang telah bertungkuslumus lebihkurang 30 tahun di kabupaten Kampar, mereka tau bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi para narasumber, masyarakat, seluruh pihak maupun persoalan yang dihadapi wartawan.

Narasumber pertama Dr Hj Molli Wahyuni, S.Si, M.Pd dan Rina Dianti Hasan, S.Ag, Keduanya merupakan wartawan senior di Kabupaten Kampar telah aktif sejak tahun 1990an dan saat ini merupakan Dewan Penasehat PWI Kampar.

Dan kita akan melaksanakan kembali pada gelombang kedua mengundang seluruh kepala desa yang belum terkaper pada kegiatan pelaksanaan sosialisasi besok.

"Dalam kegiatan ini kita didukung oleh pemerintah kabupaten kampar dan PT Pertamina Hulu Rokan sebagai salah satu  Konsorsium minyak yang bergerak di kabupaten kampar," Beber Ketua PWI Kampar itu.

Kegiatan ini sebenarnya telah lama ingin dilaksanakan oleh pengurus PWI Kabupaten Kampar kepada para kepala desa, karena PWI memandang perlu melaksanakan sosialiasi kepada seluruh pihak bagaimana sebenarnya dasar hukum maupun aturan-aturan dalam dunia pers dan kewartawan. 

"Sama dengan profesi lain, wartawan juga memiliki kode etik yang harus ditaati," ujar alumni Universitas Riau ini. 

Akhir mengakui acap kali menerima informasi di lapangan bahwa terjadi kesalahpahaman antara wartawan dengan narasumber. "Melalui organisasi PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia dan salah satu kontestan Dewan Pers maka kami merasa berhutang kalau informasi-informasi ini tidak kami sampaikan," katanya. 

Menurut Akhir, selain adanya Undang-undang Pers yang mengatur kehidupan pers, Dewan Pers juga telah merumuskan Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. "Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi," ulasnya. (**)