BANGKINANG
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024.

Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pemilu 2024 langsung dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni.

"Uji Publik bertujuan untuk menerima masukan dan saran terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Kampar," kata Maria Aribeni.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, anggota Komisioner KPU Kampar Drs. Sardalis dan sekretaris Syafrizal, ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, didampingi anggota Marhaliman, dan Witra Yeni  serta para mantan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dan kecamatan beserta para insan pers, yang berlangsung di Aula kantor KPU Kampar, Sabtu 10 Desember 2022.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan menyampaikan, bahwa berdasarkan pada berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor: 78/PL.01.1-BA/1401/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 33/11/2022 s.d 06/12/2022. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kampar atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Pada uji publik tersebut, Ahmad Dahlan menyampaikan, bahwa terdapat beberapa prinsip dalam penerapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Diantaranya: prinsip kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Prinsip proporsionalitas, Prinsip Integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, Prinsip kohesivitas, dan Prinsip kesinambungan, ungkap Ahmad Dahlan.

Berdasarkan beberapa prinsip tersebut, maka KPU Kabupaten Kampar berhasil membuat Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 dengan dua pilihan, diantaranya:

Rancangan 1 meliputi :
Dapil 1 = Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Koto Kampar Hulu sebanyak 9 kursi.
Dapil 2 = Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 8 kursi.
Dapil 3 = Tapung sebanyak 5 kursi.
Dapil 4 = Kampar, Tambang, Rumbio Jaya, Kampa dan Kampar Utara sebanyak 11 kursi.
Dapil 5 = Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 6 kursi.
Dapil 6 = Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan sebanyak 6 kursi.

Sedangkan untuk Rancangan 2 meliputi :
Dapil 1 = Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Koto Kampar Hulu sebanyak 9 kursi.
Dapil 2 = Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 8 kursi.
Dapil 3 = Tapung sebanyak 5 kursi.
Dapil 4 = Kampar, Rumbio Jaya dan Kampar Utara sebanyak 5 kursi.
Dapil 5 = Tambang dan Kampa sebanyak 6 kursi.
Dapil 6 = Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 6 kursi.
Dapil 7 = Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan sebanyak 6 kursi.(**)