Foto: DPMPTSP dan Dinkes Kampar Kunjungi Lapas Bangkinang.

BANGKINANG - Lapas Kelas IIA Bangkinang melakukan percepatan izin operasional klinik guna memastikan layanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada pada klinik Lapas Bangkinang telah sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan yang diamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan memperoleh izin operasional klinik ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar mengunjungi Lapas Bangkinang untuk melaksanakan Survey terhadap fasilitas dan tenaga Kesehatan yang ada pada Klinik Lapas Bangkinang, Rabu (15/02).

Saat ditemui pewarta, Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin menerangkan bahwa kunjungan dari DPMPTSP dan Dinkes Kampar ini dalam rangka melakukan pengecekan kondisi fisik dan layanan yang tersedia pada klinik Lapas Bangkinang.

“Kunjungan dari dinas terkait ini merupakan kali kedua, yang mana sebelumnya klinik Lapas turut disurvey oleh Dinas PUPR Kampar. Meski sifatnya urgensi, namun kita tetap mengedepankan alur dan syarat mendapatkan izin operasional klinik pada Lapas Bangkinang,” terang Mishbah.

Ia dan jajarannya akan berupaya penuh meningkatkan layanan Kesehatan pada wargabinaannya, yang mana merupakan Hak dasar dan melekat yang mesti diperoleh wargabinaan.

“Hak untuk sehat merupakan salah satu layanan prioritas kami kepada wargabinaan. Jika mereka sehat, tentu program pembinaan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapan bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut saat berlangsungnya survey, Tim dari DPMPTSP dan Dinkes Kampar mengapresiasi layanan yang tersedia pada klinik Lapas Bangkinang, terlebih telah menerapkan rekam medis wargabinaan berbasis Teknologi Informasi (IT).

“Dari sekian banyak klinik yang ada di Kabupaten Kampar, baru pada klinik Lapas Bangkinang ini kami temukan layanan rekam medis yang berbasis IT. Kemungkinan nantinya akan kami adopsi untuk dimaksimalkan penggunaannya pada klinik yang ada dibawah naungan kami,” ucap dr. Alimora, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kampar.

Pasca survey ini, menurut informasi yang diterima bahwa proses dikeluarkannya izin operasional klinik akan melewati beberapa tahapan lagi. Pihak tenaga medis Lapas Bangkinang harus memperoleh izin praktik terlebih dahulu, baru setelah itu akan dikeluarkan Izin Operasional Klinik pada Lapas Bangkinang oleh DPMPTSP Kampar. (**)