Foto: Penasehat hukum penggugat, Defrizal, S.H.

Suaramuda.com  - PT Ciliandra kembali menjadi sorotan publik ketika perusahaan raksasa tersebut tidak hadir dalam ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (2/3/2026) siang. 

Ketidakhadiran pihak PT Ciliandra dalam sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di gugat oleh YLBH-KPK membuat Hendriyanto selaku penggugat merasa kecewa. Padahal pengadilan sudah melayangkan relas panggilan ke pihak perusahaan, dan hakim sudah menjadwalkan hari sidangnya.

"Pihak Tergugat tidak hadir, surat sudah kita layangkan dan sudah diterima oleh security, artinya surat sudah sampai," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kendatipun demikian, kata Hakim, pengadilan akan kembali memanggil pihak perusahaan. "Kita panggil sekali lagi, dan kita jadwalkan sidang selanjutnya tanggal 16 Maret 2026," tutupnya.

Penasehat hukum penggugat, Defrizal menilai ketidakhadiran tergugat merupakan suatu bentuk rasa ketakutan seseorang untuk memenuhi kewajiban membayar ganti rugi yang telah dituntut penggugat.

"Kenapa pihak perusahaan yang sebesar itu tidak mau hadir dalam sidang, padahal pengadilan sudah memanggilnya, artinya PT Ciliandra sama saja meremehkan pengadilan, dan kami nilai mereka juga takut untuk membayar ganti rugi penggugat," kata Defrizal usai sidang.

Sidang yang seharusnya digelar pada hari ini, itu bertujuan untuk mediasi dan mendengarkan argumen kedua belah pihak terkait sengketa ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 17 Miliar lebih. Hakim juga sempat menunda sidang lebih kurang 1 jam 30 menit, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perwakilan dari PT Ciliandra yang hadir di ruang sidang.

Defrizal menyatakan kekecewaannya atas sikap PT Ciliandra. Menurutnya, ketidakhadiran perusahaan tersebut bukanlah hal yang tak terduga, melainkan strategi untuk menunda-nunda penyelesaian kasus ini. 

"Kami menilai bahwa PT Ciliandra sebenarnya takut untuk menghadapi kenyataan dan membayar ganti rugi yang menjadi hak klien kami. Mangkir dari panggilan sidang adalah bukti ketidakbertanggungjawaban mereka," ujarnya lagi.
 
Sementara itu, Roy Irawan yang juga kuasa hukum Penggugat berpendapat bahwa tindakan PT Ciliandra yang tidak hadir dalam sidang dapat berdampak buruk pada citra perusahaan di mata publik dan dunia usaha. 

"Dalam hukum, ketidakhadiran pihak yang dipanggil sidang tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan putusan verstek atau putusan tanpa hadirnya pihak tersebut. Hal ini tentu akan merugikan PT Ciliandra sendiri di kemudian hari," jelasnya.
 
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Ciliandra terkait ketidakhadiran mereka dalam panggilan sidang tersebut. Pengadilan sendiri telah memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 16 Maret 2026. Jika kembali tidak hadir, pengadilan berkemungkinan akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait dengan tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Masyarakat berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Tim Redaksi)