Foto : Ir Hasrul M.Si calon anggota DPR RI

BANGKINANG - Sosok bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Ir. Hasrul yang merupakan putra Kampar dinilai layak didukung oleh masyarakat Kampar bahkan oleh masyarakat Riau untuk
bisa duduk sebagai anggota DPR RI di Senayan Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Dasrel warga Bangkinang yang juga merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar.

Menurut Dasril keberadaan seorang anggota dewan DPR RI di Senayan sangat berdampak bagi kemajuan daerah kita, Kampar dan Riau secara keseluruhan.

"Kalau ada putra Kampar yang mewakili Riau di DPR RI Senayan pasti akan banyak membawa kemajuan untuk rakyat Kampar ini," tegas Dasrel pada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Ia mencontohkan, seorang anggota DPR RI yang juga putra Kampar Syahrul Aidi Maazat telah sangat membantu pembangunan Kampar dan pembangunan Riau secara umum.

"Baru satu saja putra Kampar yang duduk di Senayan sudah banyak dampak pembangunannya bagi rakyat. Apalagi bila ada dua atau tiga, dan tentunya Bang Hasrul ini wajib kita pilih agar dia duduk pula," imbuh Dasrel lagi.

Secara matematis, lanjut Dasrel, jika pemilih Kampar ini kompak bersumbangsih bagi Riau, akan ada setidaknya 3 putra asli Kampar yang bisa duduk Senayan. Mengingat jumlah pemilih Kampar ini hampir mencapai 600 ribu pemilih.

"Dari 600 ribu pemilih itu, 100 sampai 150 ribu saja yang pilih Hasrul insyaallah beliau bisa duduk. Selebihnya pilih yang lain, maka akan ada dua atau tiga orang putra Kampar yang bisa kita dudukkan di Senayan sana," bebernya.

Apalagi saat ini, sambung Dasrel, Hasrul maju lewat Partai Nasdem yang notabene-nya partai yang pertama mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Hal ini dia sebut pasti akan berimbas pada popularitas Hasrul di Dapil Riau II ini yang meliputi Kampar, Kuansing, Pelalawan, Inhu dan Inhil.

Data sementara, pemilih di Kampar sebanyak 590.283 pemilih. Data ini didapat sesudah selesainya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh KPU Kampar melalui petugas Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. ***