Foto : Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu dan Persiapan Verifikasi Faktual Kedua Syarat Dukungan Minimal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024.

TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan persiapan Verifikasi Faktual kedua syarat dukungan minimal calon anggota DPD Pemilu Tahun 2024, di Ruang Meting Room Front One Hotel Kabupaten Tulungagung, Selasa (28/3/2023).

Pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tulungagung Muchamad Arif mengatakan, 
Hari ini KPU Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan evaluasi ferifikasi faktual tahap pertama sekaligus persiapan verifikasi faktual tahap ke dua.

Kata Muchamad, Sebenarnya jadwalnya itu tanggal 26, karena ada sesuatu dan lain hal kita masih bisa melaksanakan hari ini, kita mulai melakukan penyerahan lembar kerja ke PPS melalui PPK.

"Alhamdulilah untuk Verifikasi Faktual di Kabupaten Tulungagung tidak terlalu banyak. Hanya ada satu calon yang ada di Tulungagung dukungannya dan kita Verifikasi Faktual jumlahnya sekitar 30 an KTP," bebernya.

Untuk calon DPD yang daftar ada 20 orang. Kemudian ada 6 calon yang sudah dinyatakan lolos Verifikasi di tahap pertama, menyisakan 16 calon yang harus melakukan perbaikan di tahap ke dua ini.

Dijelaskan Muchamad Arif, Kemarin setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dari 14 calon yang melakukan perbaikan di nyatakan lolos Vermin 11 calon, bisa mengikuti tahap selanjutnya Verifikasi Faktual.

Dia menyebutkan, yang tiga dinyatakan tidak lolos Vermin oleh KPU Propinsi. Tidak lolosnya karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat kurang dari jumlah minimal yang harus dipenuhi oleh calon, sehingga tidak lolos. Untuk jumlah minimalnya yaitu 5000 dukungan. (Indh)