BANGKINANG - Pasca keluarnya surat penetapan atau ingkrah putusan PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan sengketa Pilkades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Bodoe ungkap Pj Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol sudah perintahkan agar ditindaklanjuti untuk melakukan rapat tim. 

Hal ini diungkapkan oleh Kadis PMD Kampar didampingi Kepala Bidang Bidang Pembinaan dan Pengawasan PMD Kampar, Zamhur kepada riauterkini Rabu (8/3/2023) di ruangan kerjanya. 

"Iya, Pak Pj Bupati kemarin juga ada Pak Sekda waktu itu telah memperintahkan untuk melakukan rapat tim fasilitasi yang tergabung di dalamnya Sekda Kampar Yusri sebagai ketua, saya sendiri Kadis PMD selaku sekretaris, untuk menindaklanjuti surat ingkrah ini. Semoga cepat terselesaikan. Karena lebih cepat lebih baik. Kita tetap sesuai aturan yang ada," tegasnya. 

Pada kesempatan ini, Lukmansyah juga berharap kedua belah pihak terkait sengketa Pilkades Tanjung yang sudah ditetapkan oleh PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, Nasrullah sebagai pemenang, maupun Darmendra agar bisa saling menjaga. Hormati aturan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Kita harapkan juga, baik pihak Nasrullah maupun pihak Darmendra saling menjaga. Hormati aturan. Jika ada kriminal, tentu berurusan dengan polisi lagi. Makanya dalam tim kita libatkan pihak kepolisian dan Satpol PP," pesannya. 

Saat disinggung jadwal rapat oleh tim fasilitasi ini, Kadis PMD Lukmansyah Bodoe ini menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Pj Bupati Kampar kapan akan dilaksanakan. 

Dilihat surat penatapan ini ditandatangani ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Hariyanto Sulistiyo Wibowo. SH. 
Surat penetapan ini dengan nomor 29/PEN/PTS/2022/PTUN.PBR. Hariyanto Sulistiyo Wibowo menjelaskan dalam surat itu bahwa telah membaca surat putusan PTUN Pekanbaru dengan nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 September 2022. Sementara putusan PTTUN Medan dengan nomor 7/B/2023/PT.TUN MDN tanggal 16 Februari 2023. 

Dalam surat ini, menetapkan 2 hal terkait sengketa Pilkades Tanjung ini. Pertama PTTUN Medan nomor 7/B/2023/PT.TUN MDN tanggal 16 Februari 2023, telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, memerintahkan kepada Panitera PTUN  Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan PTUN Pekanbaru dengan nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 September 2022 dan putusan PTTUN Medan dengan nomor 7/B/2023/PT.TUN MDN tanggal 16 Februari 2023 kepada para pihak dengan surat tercatat selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dihitung sejak dikeluarkannya penetapan ini. 

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya 
PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Pekanbaru Perintahkan Bupati Kampar Lantik Nasrullah Jadi Kades Tanjung. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sudah mengeluarkan putusan banding dengan nomor akta permohonan banding nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2022 dan 6 Oktober yang diajukan Bupati Kampar dan Darmendra, kepala desa Tanjung,  kecamatan Koto Kampar Hulu sebagai tergugat/pembanding dan tergugat II Intervensi/terbanding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 September 2022 yang mengabulkan gugatan calon Kepala Desa Tanjung kecamatan Koto Kampar kabupaten kampar, Nasrullah. 

Dalam amar putusan PTTUN medan Nomor 7/B/2023/PTTUN.MDN yang dikeluarkan tanggal 16 Februari 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata  Usaha Negara Pekanbaru Nomor 29/G/2022/PTUN.PBR, Tanggal 29 September 2022 yang domohonkan banding. Dengan demikian, putusan PTTUN Medan tersebut, menegaskan putusan PTUN Pekanbar yang mengabulkan gugatan Nasrullah (calon Kepala Desa Tanjung) selaku Penggugat. atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh bupati kampar Catur Sugeng Susanto (sekarang mantan bupati) terhadap calon kades Darmendra sebagai Kades terpilih hasil penghitungan suara ulang yang dinilainya syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam amar putusannya, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya. Selanjutnya pqda poin 2, PTUN Pekanbaru secara tegas dan jelas "menyatakan batal surat keputusan bupati kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, kecamatan Koto kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di kabupatean kampar tahun 2021 masa bakti 2022-2028. 

Kemudian dalam poin 3, PTUN Pekanbaru memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mencabut surat keputusan bupati kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022,tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, kecamatan Koto kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di kabupatean kampar tahun 2021 masa bakti 2022-2028. 

Selanjutnya amar putusannya pada poin 4 dijelaskan bahwa PTUN Pekanbaru, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai kepala desa Tanjung, koto kampar hulu, kabupaten kampar periode 2022-2028. 

Berkaitan dengan putusan PTTUN Medan sebagai mana di kutip dalam website " https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pttun-medan/kategori/tun-1.html", dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa majelis tingkat banding setelah membaca dan mempelajari secara seksama perkara tersebut, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan persiapan, persidangan, alat bukti surat dari para pihak, dan keterangan saksi dari penggugat, tergugat dan keterangan saksi dari tergugat II Intervensi serta salinan resmi putusan PTUN Pekanbaru nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 September 2022 yang dimohon banding, Memori Banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding, dan Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Judex Factie di tingkat banding dalam musyawarahnya dengan mufakat bulat 
berpendapat dan berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan Putusan 
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dimohonkan banding tersebut 
telah dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha 
Negara Pekanbaru tersebut, sehingga pertimbangan hukum dan Putusan 
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut telah tepat dan benar sesuai 
dengan hukum yang berlaku, dan oleh karena itu pertimbangan hukum dari 
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut, diambil alih menjadi 
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam memutus perkara ini di tingkat banding. 

"Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca  Memori Banding Tergugat/Pembanding dan Memori Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding, ternyata tidak terdapat hal-hal baru sebagai alasan hukum yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 29/G/2022/ 
PTUN.PBR, tanggal 29 September 2022 yang dimohon banding harus dikuatkan" demikian bunyi tentang pertimbangan hukum lainnya. 

Beberapa poin dalam putusan banding tersebut, di putuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 oleh H.Lm Mustafa Nasution, SH., MH., masing-masing hakim tinggi pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagai hakim Ketua, Guruh Jaya SAPUTRA, S.H.,M.H., dan HERMAN BAEHA, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SHEILLA CHAIRUNNISYAH SIRAIT, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tanpa 
dihadiri oleh Para Pihak yang bersengketa maupun kuasa hukumnya.(TIM/RLS)