Foto : Sawir Abdullah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar.

KAMPAR - Selama Ramadhan, aktivitas masyarakat Kampar akan meningkat di masjid. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar ingin memastikan tidak ada partai dan politik di masjid. Masjid kata Bawaslu harus steril dari atribut maupun jargon partai politik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau disingkat Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah menegaskan ada regulasi soal larangan pemasangan alat kampanye/atribut partai di rumah ibadah. Ia pun mengimbau seluruh partai politik atau parpol untuk tidak memasang atribut partai dalam bentuk apapun di tempat-tempat ibadah.

Meski pun saat ini, kata dia, belum masuk dalam tahapan kampanye, demikian pula para figur belum tercatat sebagai calon legislatif, membawa partai beserta atributnya ke dalam masjid tetap dilarang. Sehingga, pihaknya akan tetap menindak pemasangan atribut partai di rumah ibadah.

Ia juga mengajak, partai politik untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan stabilitas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu caranya kata dia, yakni menjaga rumah ibadah agar tetap steril dari atribut-atribut partai.

"Mari sama-sama kita jaga kondusifitas, stabilitas di tengah-tengah masyarakat jangan memasang atribut partai di rumah-rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan," imbau Sawir Abdullah, kemarin.

Ia mempersilahkan partai politik untuk memasang atribut di tempat umum yang diperbolehkan, apakah itu bentuknya spanduk, banner, baliho dan sebagainya.

Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, bahwa rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan harus steril dari atribut partai politik.

Hal itu secara spesifik disebutkan dalam Pasal 69 poin H yang berbunyi, dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.(NAZ)