Foto : Kepala Badan Dpc Li-bapan Lampung Utara Kausar.

LAMPUNG UTARAKepala Badan DPC Li-Bapan Lampung Utara Kausar, Menyampaikan Sikap Tegas nya Terhadap Semua Kegiatan Angkutan Batu Bara yang melintas Jalan Lampung Utara, Selasa(11/04/2023)

Menurut Kausar, hal ini di akibatKan kondisi di lapangan Sudah melenceng jauh dari Kesepakatan pertama yang mana kesepakatan Pertama itu untuk kepentingan masyarakat lampung utara, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

"Lebih lanjut kausar Memerintahkan seluruh jajaran dari LI-BAPAN lampung utara tidak terafiliasi dengan seluruh pimpinan perusahaan Angkutan Batu Bara, serta hal-hal yang menyangkut Angkutan Batu Bara. Apabila ada anggota dari LI-BAPAN yang terlibat maka akan kami lakukan tindakan tegas atau pemecatan," tegas Kausar.

Dalam hal ini kausar mempertanyakan FORKOPIMDA LAMPUNG UTARA yang telah menanda tangani Surat Keputusan bersama,Mengapa hingga hari ini isi dari surat keputusan bersama itu tidak jalankan.

Isi surat keputusan bersama forkopimda lampung utara : 1.keputusan bersama forkopimda tentang tindak lanjut surat edaran Gubernur Lampung nomor :045-2/02.08/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara di provinsi lampung

2.forkopimda kabupaten lampung utara akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, batu bara dan atau sejenis nya yang melintasi wilayah kabupaten lampung utara yang muatan nya melebihi kapasitas sebagai mana di tentukan dalam surat ederan Gubernur provinsi lampung.

3.Dalam rangka pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan angkutan sebagaimana di maksud dalam diktum kedua forkopimda membentuk tim husus(timsus) yang terdiri dari unsur-unsur:
1. Polres Lampura sejumlah 10 orang
2.DPRD lampung utara sejumlah 8 orang
3.kodim 0412/Lu sejumlah 10 orang
4.kejaksaan negeri lampung utara sejumlah 3 orang
5. Kimal Lampung sejumlah 3 orang
6.dinas perhubungan sejumlah 10 orang
7.satpolpp sejumlah 5 orang.

4.team husus bertugas
1.melakukan razia terhadap kendaraan bermuatan batu bara, barang atau sejenis nya melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan surat ederan Gubernur nomor:045-2/02.08/V.13/2022
2.memerintahkan kendaraan-kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut untuk berputar arah(putar balik).
3.bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran di lakukan tindakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada forkopimda lampung utara.
5.segala biaya yang di timbulkan oleh keputusan ini dibebankan dalam APBD kabupaten lampung utara tahun anggaran 2023.
6.keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(Iqbal)