Foto : Kemarau tiba, siaga darurat bencana kekeringan

TULUNGAGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung menyatakan Kabupaten Tulungagung masuk salah satu daerah yang ditetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/217/ KPTS/ 013/2023, tentang status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Jawa Timur tahun 2023, di dukung dengan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adanya potensi kekeringan yang patut diwaspadai.

Karena itu, BPBD Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Tulungagung akan melakukan langkah upaya untuk mengantisipasi bencana kekeringan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Tulungagung, Fairus mengungkapkan, berdasarkan peta prakiraan musim kemarau oleh Stasiun Klimatologi Malang, awal musim kemarau di Jawa Timur diprakirakan terjadi pada bulan April 2023 dan dominan terjadi pada bulan Agustus 2023.
 
"Dan ini yang menimbulkan potensi terjadinya kebakaran hutan atau lahan, berkurangnya ketersediaan air bersih saat setelah puncak musim kemarau dan kekeringan meteorologis,"kata Fairus.

Kata dia, untuk mengantisipasi dampak bencana yang meluas, perlu dilakukan upaya penanganan terkait dengan situasi saat ini sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat.

Disebutkan pula, sesuai surat Kepala Stasiun Meteorologi Kelas 1 Juanda Sidoarjo Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ( BMKG) tanggal 3 April 2023 Nomor ME.02.03/DT.117/DATIN/IV/2023 perihal Informasi Prakiraan Kondisi Iklim Jawa Timur April sampai dengan Juni 2023.
 
Kata dia, dua diantaranya bersetatus siaga darurat bencana kekeringan serta Kebakaran hutan dan lahan di Jawa Timur selama seratus delapan puluh empat hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya, siaga Darurat Bencana
Kekeringan serta Kebakaran hutan dan Lahan di Jawa Timur yang ditetapkan di 38 Kabupaten di Jawa Timur termasuk Kabupaten Tulungagung. (Indh).