Foto : Peserta Sidang DPC PKB Pelalawan Yang di Moderator Oleh Ustadz Ahmad Jazuly.ST.

PANGKALAN KURAS - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Bahtsul Masa'il, Ahad (11/6/2023) di Masjid Al Huda, Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kegiatan ini dengan tema “Pandangan Fiqh terhadap Ta'addud Jum'at dalam satu Balad" Tema ini dilatar belakangi oleh peristiwa ditengah masyarakat yakni pelaksanaan ibadah sholat Jum'at, dilaksanakan lebih dari satu tempat/masjid dalam satu dusun yang sudah berlangsung cukup lama. Hal ini menyebabkan sering terjadi sengketa atau konflik di tengah masyarakat.

Melihat fenomena ini maka timbul ide untuk melaksanakan kegiatan sidang bahsul masa'il ini sebagai solusi menjawab permasalahan ditengah masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan

Sidang Bahtsul Masa'il ini di prakarsai oleh M. Shohibul Ahsan, anak muda NU sekaligus calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 4 dari partai PKB.

"Ini sebagai bentuk sumbangsih saya kepada masyarakat, semoga bisa menjadi jalan tengah, solusi atas permasalahan yang terjadi," ucap Shohibul Ahsan. 

Lanjut Sekretaris DPC PKB Pelalawan menjelaskan, bahwa dalam sidang ini menghadirkan KH. Abdul Azis sebagai penasehat. KH Zaini Mustafa sebagai pentashhih, KH Sa'ad Ibnu Sabil sebagai perumus serta moderatornya adalah Ust. Ahmad Jazuly, ST.

Selain itu, kata pria disapa Shohib untuk sidang juga dihadiri kepala Desa Sialang, warga yang berkonflik, para nahdliyin dan pengunjung.

"Sidang berjalan cukup alot. Peserta mengeluarkan pendapat masing-masing dengan mengeluarkan dalil-dalil shohih dengan membawa kitab-kitab yang muktabar. Pada akhirnya, perumus merangkum semua pendapat kemudian merumuskannya menjadi suatu keputusan bersama," terang Shohib. 

Dari hasil rumusan, ditambahkan Shohib yakni Ta'addud Jumat dalam satu Balad tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan sebagai berikut:

1. Sempitnya tempat sholat sehingga tidak menampung Jama'ah dalam satu masjid.
2. Pertikaian antar kelompok.
3. Jarak yang jauh.

Sementara itu, Muhammad Jamal sebagai peserta peninjau berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin minimal tiga bulan sekali agar apa-apa permasalahan yang perlu tinjauan secara fiqh akan dijadikan acuan sebagai solusi untuk mengatasi konflik ditengah masyarakat. 

"Sidang seperti sangat di perlukan di tengah-tengah masyarakat, tentunya menambah kajian keilmuan masyarakat hari ini," tutupnya. (Haswati Hasanah)