Foto : PB PMII Diharapkan Dorong PC PMII Lebak Beri Sanksi Pelaku Tindak Kekerasan Seksual

Suaramuda.com - PB PMII tetapkan sanksi terkait tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS terhadap salah seorang Kader KOPRI. Berdasarkan hasil putusan Tim Gabungan PB PMII danKOPRI PB PMII, AS terbukti telah melakukan Tindak kekerasan seksual dan diberi sanksi berupa skorsing selama 10 tahun sebagai kader/anggota PMII. Keputusan tersebut diterbitkan di Jakarta pada 20 Juli 2023.

Sanksi berupa skorsing dinilai masih perlu tindak lanjut. Sejak proses penanganan hingga terbitnya keputusan PB PMII Tentang Sanksi Skorsing atas Perbuatan Pelecehan Seksual tersebut, 2 (dua) tuntutan KOPRI PKC PMII Riau belum terealisasi. Dua tuntutan yang dimaksud berupa pemecatan pelaku secara tidak hormat dan video dokumentasi permohonan maaf atas perbuatannya. 

Tindak kekerasan seksual merupakan perbuatan melanggar norma organisasi yang tidak dapat ditoleransi. Untuk itu PB PMII diharapkan dapat mendorong PC Lebak sebagai cabang asal pelaku, yang berwewenang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap pelaku. Di samping itu juga meminta agar pelaku secara sadar dan sungguh-sungguh menyampaikan memohonan maaf.

"PB PMII diharapkan dapat mendorong PC PMII Lebak sebagai cabang asal pelaku berwenang penuh dalam memberikan sanksi. Tuntutan ini bertujuan supaya ada efek jera dan juga edukasi bagi seluruh anggota bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual. Supaya kasus serupa tidak dianggap remeh dan terjadi dikemudian hari," Ujar Meta Ratna Sari

Utari Nelviandi, Wakil Ketua 1 KOPRI PKC PMII Riau mengatakan Keputusan PB dengan hanya memberikan Skorsing selama 10 Tahun ini adalah keputusan yang tidak adil bagi korban karena korban yang merasakan trauma seumur hidup tapi pelaku hanya mendapatkan hukuman masa skorsing 10 tahun saja, seharusnya intoleransi terhadap perbuatan pelecehan seksual dan semestinya PB PMII tidak memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku. Bagaimana pun seseorang yang sudah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual jelas hal ini merusak citra dan martabat organisasi 

"Dalam putusan yang sudah PB PMII tetapkan tidak ada mencatumkan alasan kongkrit kenapa hanya masa skorsing yang dijatuhkan dalam perbuatan pelecehan seksual ini, hal inilah yang menimbulkan tanda tanya. Kita berharap PB PMII bisa lebih bersikap transparan dan tegas dalam menangani dan memutuskan kasus ini," Ujar Utari Nelviandi.

"Pemecatan Permanen dari organisasi inilah yang seharusnya dilakukan oleh PB PMII dengan Mengintruksikan PC bersangkutan untuk melakukan pemecatan, agar adanya efek jera yang konkrit dan menjadi edukasi kepada semua kader bahwa tindakan pelecehan seksual perlu menjadi perhatian bersama dan tidak menganggap sepele kasus ini apalagi dengan kondisi saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia yang meningkat tajam tiap tahunnya," ujar Utari Nelviandi. (TIM)