Foto: Sidang agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang.

PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/7).

Sidang yang digelar secara langsung itu beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

Terdakwa Arvina Wulandari mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang secara virtual.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya selaku Tim Penuntut umum telah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli pada sidang yang telah digelar pada Selasa yang lalu.

Ia mengatakan para saksi dan ahli memaparkankan seluruh keterangannya dimuka persidangan.

"Adapun saksi saksi yang dihadirkan itu ialah PPTK BLUD RSUD Bangkinang TA 2018, Ros Yulia Sari, Ketua Dewan Pengawas RSUD Bangkinang TA 2018, Nurbit, Anggota Dewan Pengawas RSUD Bangkinang TA 2018, Dian Wahyuni Esman, Kabid Akuntansi dan Pelaporan pada BPKAD Kampar 2018, Mukhrizal serta Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2018, Khairudin," ujar Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi Pewarta, Rabu (12/7).

Dalam sidang itu, kata Marthalius, ada fakta baru yang disampaikan oleh saksi Dewan Pengawas RSUD Bangkinang Dian Wahyuni Esman.

Menurut keterangannya, Saksi Dian Wahyuni membeberkan bahwa adanya kewajiban dari Dewan Pengawas untuk membuat laporan kepada Kepala Daerah.Laporan yang maksud itu per triwulan, semester dan tahunan.

"Ada fakta menarik yang terungkap dipersidangan ini. Dari keterangan saksi Dewan Pengawas RSUD Bangkinang, khususnya saksi Dian Wahyuni Esman selaku Anggota Dewan Pengawas RSUD Bangkinang T.A 2018 membenarkan adanya kewajiban dari Dewan Pengawas untuk membuat laporan kepada Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Laporan dimaksud dalam keterangannya yakni per triwulan, Semester dan Tahunan. Namun Laporan tersebut tidak pernah dibuat oleh Dewan Pengawas," ucap Marthalius.

"Dewan Pengawas terkendala dalam pelaporan dikarenakan dalam permintaan data kepada pengurus BLUD tidak pernah diberikan dan terkesan tidak transaparan," sambungnya.

Marthalius mengatakan dalam keterangan saksi Dian itu, saksi juga mengaku bahwa melihat adanya temuan hutang di BLUD atas nama Hendrawan sebesar Rp.10.000.000. Saksi juga sempat menanyakan namun tidak diberikan jawaban.

"Saat saksi tanyakan rinciannya pengurus tidak memberikan jawaban dan rincian. Sehingga setiap akan membuat laporan Dewan Pengawas bahasanya selalu terganjal kemudian saksi Dian ini mengadu kepada Bupati dan Bupati menyerahkan kepada Sekda, namun tetap saja tidak memberikan solusi terkait dengan pelaksanaan BLUD yang tidak transparan. Sampai pada akhirnya saksi Dian diberhentikan sebagai anggota Dewan Pengawas dan posisi Dian digantikan oleh mantan Sekda Yusri dan setelah Sekda Yusri duduk sebagai Dewan Pengawas honorarium Dewan Pengawas naik drastis dari Rp. 3.000.000,- sebelumnya menjadi Rp. 10.000.000," bebernya.

Martha mengaku keterangan yang telah disampaikan oleh saksi Dian dimuka persidangan selaras dengan keterangan saksi Mukhrizal, Kabid Akuntansi dan Pelaporan pada BPKAD Kampar 2018.

Dalam keterangannya, saksi Mukhizal menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan Keuangan dari Dewan Pengawas BLUD.

"Hal tersebut sejalan dengan keterangan saksi Mukhrizal (Kabid) BLUD pada BPKAD yang menerangkan benar tidak pernah menerima laporan keuangan dari Dewan Pengawas BLUD," ucap Martha.

Sementara itu dari keterangan saksi Ros Yulia, ia mengaku dalam pelaksanaan BLUD ada yang namanya Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan untuk kegiatan BLUD 2017 dan 2018 belum ada RBA-nya yang didefenitifkan"Saksi sendiri juga tidak pernah mendapatkan RBA dimaksud sehingga selaku PPTK, dirinya dalam melaksanakan kegiatan BLUD hanya merujuk kepada BLUD tahun-tahun sebelumnya," jelas Martha.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA. 2017 dan 2018 menyeret nama Arvina Wulandari kemeja hijau.

Kala itu Arvina Wulandari merupakan Bendahara pengeluaran pada Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Dari hasil audit perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.6.992.246.181,04,-

Menurut isi dakwaan, dalam melakukan tindakan pidana ini, Arvina bersama sama dengan saudara dr WD selaku Direktur serta dr AJ.

dr. WD merupakan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 sekaligus Pimpinan BLUD T.A 2017 sedangkan dr. AJ merupakan Direktur RSUD Bangkinang T.A 2018 sekaligus Pimpinan BLUD T.A 2018.

“Didalam dakwaan itu, bersama sama dengan saudara dr WR selaku Direktur dan juga dengan dr AJ. Tapi perkaranya saat ini dipisah. Kalau tidak salah yang ini dulu naik sedangkan yang lain sedang penetapan tersangka. Nanti berkas perkaranya terpisah,” jelas Martha kala itu.

Penulis: Yudha