Foto : Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar mengikuti sidang putusan secara virtual.

Suaramuda.com - Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kampar Kiri Hulu I tahun 2016-2018 Kamis (24/8).

Sidang itu beragendakan pembacaan amar putusan yang diketuai oleh majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama.

Sidang itu juga menghadirkan dua terdakwa yakni Eks Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Citra Sari dan Bendahara Puskesmas Deffi Amalia.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah.

Menurut Hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pada sidang itu Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Citra Sari divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, lalu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.616.757.000 subsidair 1 tahun dan 2 bulan penjara," ujar Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (24/8).

"Sementara Deffi Amalia divonis 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta subsidair 8 bulan penjara," tambahnya.
Martha juga mengaku bahwa kedua terdakwa dituntut dengan pasal yang tidak berbeda, alias sama.

Menurutnya, dari vonis hakim tersebut pihaknya akan mengambil sikap pikir pikir selama 7 hari sembari berkoordinasi dengan pimpinan.

"Kita pikir pikir juga selama 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya. Sedangkan kedua terdakwa juga pikir pikir," tuturnya.

Mantan Kadiskes Dedy Syambudi Jadi Saksi

Sebagai informasi, Mantan Kadiskes Kampar sempat menjadi saksi dalam sidang pada kasus kedua terdakwa ini.

Kala itu JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar menghadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi itu yakni mantan Kadis Kesehatan Kampar Dedy Syambudi dan Zulkifli selaku verifikasi di Dinkes tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius juga pernah mengungkap bahwa Dedy Sambudi dihadirkan kemeja hijau persidangan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kampar dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari kegiatan BOK tersebut.

“Selaku Kadiskes Kampar, Beliau selain sebagai Kadis juga selaku PPTK dari kegiatan BOK,” ujar Marthalius.

Saat ditanya, terkait keterangan para terdakwa yang menyatakan ada potongan 10 persen dari Dinas Kesehatan setiap pencairan dana BOK. Marta mengatakan keterangan itu dibantah oleh saksi.

“Dibantah saksi, (Dedy Syambudi_red),” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing itu.
Dari informasi, dalam sidang itu terdakwa Citra Sari dan Deffi Amalia membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Dedy Sambudi.

Diantara pernyataan Dedy yang dibantah oleh kedua terdakwa terkait pemotongan 10% yang dilakukan oleh Dinkes dalam pencairan dana BOK.

Menurut kedua terdakwa setiap pencari BOK ada pemotongan 10 persen oleh Dinkes Kampar. Dan itu terjadi tidak hanya di Puskesmas KKH I saja, namun terjadi disetiap puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar.

Kemudian kedua terdakwa juga menyampaikan keberatan atas pernyataan Dedy, yang menyatakan ada melakukan uji petik terhadap kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.

Dihadapan Hakim Ketua Yuli Artha dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar kedua terdakwa menyatakan bahwa selama kegiatan di puskesmas tidak ada dilakukan uji petik.

Terdakwa menyampaikan melalui tanggung jawab Kapus mereka mengajukan semua kerja puskesmas melalui perintah dan koordinasi Dinkes dan melalui verifikasi Dinkes Kampar.

Editor: YD