Foto : Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar

Suaramuda.com - Proses pengusutan dugaan korupsi penerimaan guru bantu Provinsi Riau di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar masih terus bergulir.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius, saat ini pihaknya akan segera melakukan ekpos perkembangan pengusutan perkara ini ke Kejati Riau.

"Kita lagi mau ekpos ke Kejati Riau," ujar Marthalius, Kamis (3/8/2023). Namun demikian, lanjut Marthalius saat ini ia masih menunggu detil arahan dari Kejari Kampar melalui Kasi Intel Rendy Winata.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan perkara guru bantu ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar telah dipanggil pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Perkara yang tengah diusut Kejari Kampar ini terkait dengan adanya dugaan korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Mantan Sekda Kampar dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kampar pada saat proses penerimaan guru bantu berjalan.

Menurut Kejari Kampar, pemanggilan mantan Sekda ini kaitannya dengan SK Kumulatif. Ada data yang didapatkan bahwa SK kumulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir. SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati.

Menurutnya mekanisme ini harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu.

Disebutkan juqa perihal mantan Sekda dipanggil bukan hanya soal itu saja, melainkan juga terkait posisi mantan Sekda Kampar tersebut sebagai kordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu).

Selain Yusri, Kejari Kampar juga telah memeriksa 3 pihak dari Provinsi.

Tiga orang itu ialah Irban V dari Inspektorat Provinsi, PPK BPKAD Provinsi serta mantan Kasubag Perencanaan Disdik Provinsi.

Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar saat ini tengah mendalami perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap guru bantu, termasuk pemangilan terhadap mantan Kadis Pendidikan Kampar, M Yasir termasuk telah memanggil Muhammad Aidil yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.

Pihak Kejaksaan telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.(NAZ)