Foto : Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus ingatkan ASN, perangkat serta kades harus netral di pemilu

Suramuda.com - Soal netralitas kepala dan perangkat desa sudah ditegaskan berkali-kali oleh Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus. Dalam salah satu momen, yaitu pada saat pelantikan aparatur desa di Aula Kantor Bupati pekan lalu, Firdaus menegaskan kades beserta perangkat harus bersikap netral tidak partisan pada partai maupun caleg tertentu.

Firdaus mengimbau, para kades beserta perangkat tidak takut pada tekanan maupun intervensi kekuatan politik tertentu untuk menyeret mereka ke ranah politik praktis yang melanggar undang-undang. Termasuk Firdaus juga meminta seluruh ASN menjaga netralitas dalam pemilu.

"Jadi, seluruh ASN, perangkat dan kepala desa harus netral dalam pemilu," imbau Firdaus saat memberikan arahan pada pelantikan organisasi perangkat desa se-Kabupaten Kampar di aula Bupati Kampar.

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pegawai Badan Usaha milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi fokus dalam mengawal pemilu 2024.

ASN dilarang karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Dan pada Pasal 29 huruf (j) kepala desa beserta perangkat desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.(NAZ)