Foto: Pelaksana Harian Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Yoyok Nugroho.
Suaramuda.com — Keberadaan tenaga jasa kerja (jasker) di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya di tingkat kecamatan dan DPRD, menuai sorotan. Pengangkatan tenaga tersebut diduga tidak memiliki payung hukum yang jelas serta berpotensi sarat praktik nepotisme.
Pelaksana Harian Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Yoyok Nugroho, mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan regulasi resmi yang mengatur mekanisme pengangkatan jasker di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya belum menemukan payung hukum untuk pengangkatan jasa kerja ini. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” ujar Yoyok, Kamis (16/4/2026).
Ia mempertanyakan urgensi keberadaan jasker di sejumlah instansi. Menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah tenaga tersebut действительно dibutuhkan atau justru menjadi beban anggaran tanpa fungsi yang jelas.
“Apakah memang dibutuhkan atau hanya sekadar ditempatkan. Dari pengamatan saya, ada dugaan kuat praktik nepotisme, sebagai bentuk balas budi kepada tim sukses, keluarga, atau pihak tertentu,” katanya.
Selain itu, Yoyok juga menyoroti aspek transparansi penggajian jasker. Ia meminta kejelasan mengenai sumber anggaran, apakah berasal dari APBD atau skema lain yang kemudian dialihkan dalam nomenklatur jasa kerja.
“Harus ditelusuri, ini dibayar dari mana. Dulu mungkin sukarelawan, sekarang berubah nama menjadi jasker. Ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
PKTP menilai, titik rawan penempatan jasker berada di lingkungan DPRD dan sejumlah instansi lain. Bahkan, terdapat indikasi tenaga jasker yang tidak aktif bekerja namun tetap menerima gaji.
“Jika ada yang tidak masuk kerja tetapi tetap digaji, itu menjadi tanggung jawab kepala OPD atau pengguna anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yoyok mengingatkan potensi penyimpangan lain, termasuk praktik percaloan dengan iming-iming dapat memasukkan seseorang menjadi tenaga di lingkungan pemerintahan.
“Dikhawatirkan ada pihak yang mengatasnamakan bisa memasukkan orang dengan imbalan tertentu. Ini berbahaya dan harus segera dihentikan,” katanya.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membebani keuangan daerah. Pasalnya, belanja pegawai dalam APBD Tulungagung disebut telah melampaui batas ideal.
“Jangan sampai praktik seperti ini justru memperberat APBD,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, PKTP mendorong kepala daerah yang baru untuk segera meninjau ulang kebijakan terkait jasker, khususnya di Sekretariat DPRD dan instansi lainnya.
“Kami mendorong transparansi dan penertiban. Kami juga menunggu bupati baru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan jasker ini,” pungkas Yoyok. (Indh)